Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan tidak menerima permohonan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Darman Sahladi-Maskar Dt Pobo terkait gugatannya terhadap hasil Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota.
Dengan hasil itu, maka sidang tidak dilanjutkan untuk tahap berikutnya. Putusan dibacakan dalam sidang dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Sumbar hari ini di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara online di akun resmi youtube Mahkamah Konstitusi RI. Ketua MK Anwar Usman dan hakim anggota MK Wahiduddin Adams secara bergantian membacakan putusan tersebut.
Anwar Usman menjelaskan 9 majelis hakim konstitusi telah membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban termohon, membaca dan mendengar pihak terkait, serta membaca dan mendengar keterangan Bawaslu.
Kemudian dia membacakan konklusi putusan menetapkan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, MK berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan MK tidak beralasan menurut hukum.
"Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon berasalan menurut hukum," katanya.
MK menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon dan beralasan menurut hukum. MK menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga tidak dapat diterima.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," ujarnya.
Dalam sidang itu, Hakim konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan pada pokok permohonan, pemohon mendalilkan bahwa ada pelanggaran yang terstruktur, sitematis dan masif (TSM). Pelanggarannya yaitu politik uang dan penggunaan ijazah palsu.
"Setelah mahkamah mendengar dan membaca secara saksama jawaban termohon dan pihak terkait dan Bawaslu, serta memeriksa alat bukti, mahkamah telah mempertimbangkan," katanya.
Terkait laporan pelanggaran diduga bersifat TSM, MK menyebut hal itu telah dilaporkan kepada Bawaslu Limapuluh Kota, namun tidak diregister karena tidak dilengkapi dengan identitas dan alamat terlapor serta saksi-saksi sampai pada batas waktu yang ditentukan.
Kemudian terkait laporan praktik politik uang di antaranya membagikan jilbab, MK menyebut Bawaslu Limapuluh Kota telah menindaklanjuti dan menyatakan bukan termasuk pelanggaran pidana pemilihan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
MK juga menjelaskan persoalan ijazah palsu yang dituduhkan kepada pihak terkait telah selesai. "Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," katanya. (Rahmadi/ABW)