Petani Sawit di Solsel Diguyur Dana Rp9 Miliar untuk Tunjang Produktivitas

Petani Sawit di Solsel Diguyur Dana Rp9 Miliar untuk Tunjang Produktivitas

Penanaman sawit di Solok Selatan. (dok. Pemkab Solsel)

Langgam.id - Anggaran dana senilai 9,24 miliar didapatkan para petani sawit di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, untuk melakukan kegiatan peremajaan kelapa sawit (replanting) rakyat pada tahun 2020. Dana tersebut berasal dari pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dikelola oleh Kementrian Keuangan dan Kementrian Pertanian melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPS).

Bupati Solok Abdul Rahman mengatakan ada tiga kelembagaan yang mendapat saluran dana replanting sawit ini, yaitu Koperasi Talao Mandiri Nagari Talao Sungai Kunyit seluas 121,48 Ha, Gapoktan Sumber Alam Makmur Nagari Talunan Maju seluas 121,31 Ha, serta Kelembagaan ekonomi Petani Sejahtera Nagari Sungai Kunyit seluas 126,93 Ha.

Total dana yang telah disalurkan pada ketiga kelembagaan petani sawit itu senilai Rp9,24 miliar. Masing-masing kelembagaan ini mendapatkan jatah dana sebesar Rp25 juta per hektare. Anggaran tersebut dipergunakan oleh tiga kelembagaan petani untuk melakukan kegiatan peremajaan kelapa sawit rakyat (replanting) pada tahun 2020.

"Program-program pembangunan ekonomi seperti inilah yang perlu kita dukung bersama-sama dan terus kita carikan dari berbagai sumber pendanaan, yang sesuai dengan situasi dan kondisi di daerah kita masing-masing," kata Abdul Rahman, melalui siaran pers , Selasa (22/09/20).

Selain itu, Plt. Kadis Pertanian Solok Selatan Del Irwan menyebutkan, anggaran dana replanting ini bertujuan untuk menunjang peningkatan produktivitas petani sawit di Solok Selatan.

Del Irwan juga merekomendasikan tiga kelembagaan petani sawit lainnya yang memiliki luas kebun 400 hektare agar mendapatkan saluran dana replanting. Itu karena program replanting ini akan berlangsung sampai 2020 mendatang.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, untuk mendapatkan kucuran dana dari pemerintah ini, kelembagaan petani sawit harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat administrasi, yaitu lahan harus berada di luar hutan milik Negara, tidak termasuk kawasan Hak Guna Usaha (HGU), lahan tidak dalam situasi sengketa, serta berada di radius maksimal 10 kilometer. Syarat lainnya, umur tanaman sudah di atas 25 tahun, produktivitas di atas 10 ton pertahun pada umur minimal tujuh tahun.

"Bila syarat itu dipenuhi, bisa masuk ke dalam penerima biaya replanting," ujar Del Irwan. (Yesi/ABW)

Baca Juga

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah kunjungi PT Supreme Energy-PTLP Muaro Laboh, Kabupaten Solok Selatan pada Sabtu (18/1/2025).
Kunjungi PT Supreme Energi di Solsel, Mahyeldi Dorong Pengembangan Energi Baru Terbarukan
Damri di Solok Selatan Belum Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Pemda
Damri di Solok Selatan Belum Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Pemda
Ribuan peserta mengikuti Gowes Chapter III di Solok Selatan pada Sabtu (28/12/2024). Kegiatan ini merupakan salah satu agenda penutup tahun
Ribuan Pesepeda Ikuti Gowes Chapter III di Solok Selatan
Inovasi Pertanian 'Basawah Pokok Murah', Komisi IV DPR Tantang Kementan Perkuat Riset di Sumbar
Inovasi Pertanian 'Basawah Pokok Murah', Komisi IV DPR Tantang Kementan Perkuat Riset di Sumbar
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tersangka dalam kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, akan menjalani
Ombudsman Desak Polisi Ungkap Motif Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Barat menyebut insiden penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto
Kasus Penembakan Kasatreskrim Solsel, WALHI Sumbar Sebut Ini Tragedi Kejahatan Lingkungan