Peta Rawan Bencana, Ketua DPRD Sumbar Harapkan Dukungan Kementerian ATR

Peta Rawan Bencana, Ketua DPRD Sumbar Harapkan Dukungan Kementerian ATR

Ketua DPRD Sumbar Supardi dan rombongan dalam konsultasi publik dengan Kementerian ATR/BPN. (Foto: Humas DPRD Sumbar)

Langgam.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat mengharapkan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat mendukung daerah dalam penyusunan peta rawan bencana.

Apalagi, kondisi saat ini DPRD seluruh Indonesia sedang disibukan dengan pembahasan APBD Tahun 2024. Kemungkinan DPRD Sumatra Barat akan mampu membahas dalam jangka waktu 2 bulan Desember sampai Januari tahun 2024.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi Wilayah I Sumatera, Jawa dan Bali di Hotel Sutasoma Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Sumbar mengungkapkan, Sumbar belum mempunyai peta rawan bencana,sebagai nformasi Pulau Sumatera mempunyai patahan semangko di Solok, jika patahan itu bergerak akan terjadi bencana yang sangat luar biasa serta akan banyak korban yang berjatuhan.

"Ada beberapa isu sentral dalam pembahasan RTRW ini yang isu kerusakan wilayah pesisir dan laut dan kedua peningkatan alih fungsi lahan dan ketiga adalah potensi bencana," ujar Supardi, dikutip Kamis (9/11/2023).

Supardi mengatakan ada dua kelengkapan yang wajib diikut sertakan pertama KLHS dan kedua rekomendasi Peta Dasar.

"Apakah KLHS dan Peta dasar tadi apa sudah menjadi kesepakatan bersama dimanak etika pembahasn RTRW tidak ada lagi pembahasan KLHS dan Peta Dasar ?," tanyanya.

Supardi juga sampaikan, kasus seperti Teluk Tapang yang merupakan Proyek Strategi Nasional (PSN) yang akan dijadikan pusat ekonomi di Air Bangis yang menjadi masalah saat ini, dan secara data bencana daerah tersebut merupakan daerah rawan bencana tsunami.

"Apakah ini sudah menjadi kajian, yang konferhensif ?," serunya.

Kemudian Supardi juga sampaikan Surat GubernurTerkait Ranperda RTRW ini baru disampaikan kepada DPRD pada akhir Bulan Agustus yang lalu dimana disaat yang bersamaan DPRD Sumbar sedang membahas APBD Perubahan tahun2023. Dengan demikian DPRD Sumatera Barat baru bisa mengbahas tentang Perda RTRW pada awal Bulan September 2023.

"Tahapan pembahasan RTRW ini belum bisa didudukan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, benar Bapemperda telah melakukan Konsultasi kekementerian ATR BPN dimana hasil konsultasi ini, DPRD dapat memahami tahapan-tahapan ranperda tentang RTRW ini," jelasnya.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN Drs. Pelopor, M. Eng, menyampaikan, dalam penerbitan peraturan menteri pada rancangan Perda RTRW yang mana urusan/ prosesnya sudah selesai (muatannya, peta ,batang tubuh, dan pengaturan zonasi). Pemerintah daerah melalui gubernur meminta kepada Kementerian ATR BPN untuk meminta mengeluarkan persetujuan subtansi terhadap Ranperda RTRW.

"Bagi ranperda yang sudah mendapatkan persetujuan subtansi ada 3 bulan prosesnya legislasi di daerah, proses yang tiga bulan ini kemendagri berharap dalam tempo 2 bulan persetujuaan dari DPRD sudah dilakukan," ujarnya.

Pelopor katakan, di Sumatra Barat belum bisa diterbitkan permen karena ada beberapa subtansi yang akan dibicarakan dan ini tidak mungkin ATR BPN menerbitkan Permennya. Untuk proses penganggaran perlu menjadi perhatian perlu adanya sinkronisasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait (KLHS), Biro hukum perlu koordinasi dengan DPRD (Bapemperda) terkait perencanaan perda ini hingga pembahasan di legislatif.

"Untuk konsultasi publik ATR BPN secara informal perlu juga membahasan perda ini di proses legislative. Penyusunan RTRW paling tidak ada 56 data set yang harus dikaji kementerian ATR BPN. Muatan ranperda RTRW harus memenuhi secara teknokratik sudah dianalisa dengan benar , secara afirmatif sudah dibicarakan dengan para pemangku kepentingan, dan secara politis sudah dibicarakaan dengan pihak legisltif untuk memenuhi syarat-syarat untuk ditetapkan," jelasnya.

Peloporkan ungkapkan, secara keseluruhan ATR BPN sudah melihat kedua belah pihak sudah komitmen untuk melakukan percepatan terhadap Perda RTRW ini.

"Cepat bukan berarti ugal-ugalan. Jangan sampai dokumen revisi RTRW akan mencelakakan dan berdampak buruk kepada kehidupan masyarakat, lingkungan, dan eksekutif dan legislatif," tegasnya. (*/Fs)

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga