Peta Jalan Pembangunan Nasional Gagasan M Yamin Didorong Dikaji dan Diimplementasikan

Peta Jalan Pembangunan Nasional Gagasan M Yamin Didorong Dikaji dan Diimplementasikan

Foto: Yose Hendra

Langgam.id - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bekerja sama dengan Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (Pusako Unand) membentangkan kembali arsip terpenting konsep pembangunan nasional yang digagas Muhammad Yamin, pada momentum memperingati Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2023, kemarin di Gedung Rektorat Universitas Andalas, Padang.

Duta Arsip Indonesia sekaligus anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari mengungkapkan bahwa roadmap atau peta jalan pembangunan Indonesia disusun oleh Muhammad Yamin pada saat masa kepemimpinan Soekarno dinamakan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB).

"Muhammad Yamin tidak hanya terlibat dalam perumusan konstitusi, tetapi Bung Yamin adalah Ketua Dewan Perancang Nasional (Depernas)," tutur Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari dalam diskusi ilmiah bertajuk "arsip Muhammad Yamin bukti autentik kebijakan pembangunan konstitusional Republik Indonesia".

Dalam merumuskannya, jelas Rieke yang bertahun-tahun merisetnya, Yamin mengepalai 513 orang anggota Depernas yang bekerja untuk 6 komisi. Dalam perumusannnya juga terlibat 600 orang akademisi atau pakar sebagai think-thank. Mereka berasal dari pelbagai bidang ilmu pengetahuan dari berbagai universitas.

Menurut Rieke, PPNSB terdiri dari Tri Pola yakni, pertama adalah pola program; kedua berupa pola penjelasan; ketiga merupakan pola pembiayaan. Sehingga, menurut Rieke, gagasan besar pembangunan itu jangan hanya memori kolektif belaka, tapi direproduksi untuk pembangunan hari ini.

"Hal yang menjadi penting?. Saya tidak mau gagasan M Yamin jadi memori. Karena Indoneisa membutuhkan gagasan M Yamin dan beliau menggagas road map pembangunan pertama. Jadi jangan berhenti di memori kolektif, tapi perjuangan panjang yang bisa direproduksi pembangunan hari ini untuk keadilaan kesejahteraan bersama. Kita punya konsep pembangunan, kenapa tidak mencobanya. Atas pemikiran itu, saya tidak hanya ingin memeori kolektif bangsa. Gagasan M. Yamin dan lainnya dijalankan dalam keputusan sekarang tentu dengan cara berbeda," beber Rieke.

"Kembali menjadi aruspengutamaan pembangunan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan," imbuhnya lagi.

Dan syukurnya, sebelum diskusi ilmiah tersebut, Rieke melalui lembaga yang didirikannya, Yayasan Pitaloka, telah menjalin kesepakatan dengan Pemerintah Nagari Panampuang di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, untuk mengimplementasikan peta jalan pembangunan yang digagas M Yamin tersebut.

"Menyambut ide ini, kita sangat antusias, mempersiapkan segalanya, tenaga yang dibutuhkan. Yang konkretnya atau yang utama, tenaga surveyor, pendataan. Sementara endampingan murni dari Pitaloka Foundation," kata Wali Nagari Panampuang Etri Warmon.

Diskusi ilmiah dibuka oleh Kepala ANRI, Imam Gunarto. Acara diskusi digelar secara luring dan daring melalui zoom dan youtube Arsip Nasional RI.

Pada kesempatan ini, Kepala ANRI Imam Gunarto menyampaikan bahwa ANRI menyimpan arsip autentik terkait Muhammad Yamin. "Kalau Pusako mau menggali Muhammad Yamin, ANRI sumber paling utamanya," ungkapnya dalam sambutan.

Pada kesempatan ini, Imam Gunarto juga menyerahkan Copy Digital Arsip Statis mengenai peran Muhammad Yamin dalam pembentukan konstitusi dan pola pembangunan semesta berencana.

Meskipun arsip tersebut dalam bentuk digital, namun ANRI memiliki bukti autentik. ANRI juga berharap berbagai arsip yang diserahkan ke Universitas Andalas juga disebarkan ke dinas arsip yang ada di kabupaten dan kota.

"Kami berharap arsip yang diserahkan ini dijadikan Pusako Unand sebagai sebagai sumber kajian yang autentik," ujarnya.

Sementara itu, Rektor Unand Prof. Yuliandri menyebutkan berbagai arsip terkait dengan konstitusi maupun arsip Muhammad Yamin yang diterima dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) akan dijadikan sebagai referensi bagi banyak pihak, terutama di dunia pendidikan.

"Saya sudah minta ke teman-teman Pusako Unand agar tidak hanya mengkaji konstitusi dalam aktualnya saja, tetapi juga menjadi referensi bagi banyak orang," kata Prof. Yuliandri.

Pada Diskusi ilmiah, panitia acara menghadirkan pembicara Pramono, Kepala UPT Arsip Universitas Andalas yang membahas mengenai Urgensi Arsip Universitas dalam Pembangunan dan Pengembangan Memori Kolektif Bangsa.

Menurut Pramono, memori M Yamin bisa diusulkan menjadi ingatan memori nasional. Sebab, sebut Pramono, syarat sudah terpenuhi seperti sinifikansi sejarah, bentuk dan corak, signifikansi bagi sosial, spiritual dan komunitas. "Kriteria juga memenuhi seperti keunikan dan kelangkaan, integritas," ujarnya.

Kemudian, Charles Simabura, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan memaparkan mengenai Arsip sebagai Sumber Penelitian Rekam Jejak Konstitusi Indonesia.

Charles menegaskan, Pusako Unand berkomitmen melestaikan dan merawat arsip M Yamin yang diserahkan. Ia memastikan, siapa pun bisa melakukan pengkajian untuk arsip itu.

Kata Charles, M Yamin merupakan sosok berharga bagi Pusako Unand. Saking berharganya, nama M Yamin disematkan menjadi nama anugerah Konstitusi yang diinisiasi oleh Pusako Unand.

Kemudian, Kepala Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat menjelaskan Peran Pemerintah Provinsi Sumbar dalam menjadikan arsip sebagai karakter dan jati diri bangsa. Adapun diskusi dimoderator oleh Muhammad Ichsan Kabullah

Baca Juga

Laga Semen Padang FC vs Dewa United berakhir 2-0 Jumat, (15/08/2025) di Stadion Haji Agus Salim. Foto Arif Pribadi/Langgam
Pelatih Dewa United: Semen Padang FC Kini Tim yang Berbeda
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC mulai memperkenalkan pemain asing baru untuk memperkuat tim guna mengarungi putaran kedua BRI Liga 1 musim 2024/2025.
Filipe Chaby dan Bruno Gomes Bawa Semen Padang FC Menang atas Dewa United
Pelatih Semen Padang FC, Eduardo Almeida saat konfrensi pers jelang laga melawan Dewa United, Kamis 14/7/2025. Fajar H
Lawan Dewa United, Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin Pertama
Vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar lebih rendah dari tuntutan jaksa
Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara