Pesta Pernikahan di Padang Pariaman Dilarang Mulai 20 September

Pesta Pernikahan di Padang Pariaman Dilarang Mulai 20 September

Screenshot pengakuan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni terpapar corona. (Istimewa)

Langgam.id - Pemkab Padang Pariaman, Sumatra Barat, hanya memberi izin kegiatan akad nikah dan melarang diadakannya pesta perkawinan serta kegiatan hiburan panggung terbuka. Hal itu dilakukan untuk menyikapi lonjakan kasus covid-19 di wilayah itu.

Larangan ini diperkuat dengan keluarnya Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 pada Selasa (1/9/2020). Dalam aturan tersebut dijelaskan larangan itu berlaku mulai 20 September 2020 hingga waktu yang ditentukan.

“Mengingat tajamnya peningkatan kasus Covid-19 maka kami atas nama Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman melarang sementara kegiatan pesta perkawinan dan acara hiburan panggung terbuka, ini merupakan wujud upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman,” jelas Ali Mukhni, Bupati Padang Pariaman, dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Kondisi Terkini 5 Kepala Daerah di Sumbar yang Positif Covid-19

Ia juga mengungkapkan kegiatan akad nikah masih diperbolehkan dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, acara tersebut hanya boleh dihadiri maksimal dua puluh orang dan bagi tamu berasal dari luar daerah dapat menunjukkan hasil tes Swab.

Berdasarkan data terbaru pada Minggu (6/9/2020), terdapat 3 kasus baru di Padang Pariaman. Total kasus positif covid-19 di daerah itu kini menjadi 138 dengan 2 orang (1,4%) meninggal dan sembuh 68 orang (47,1%). (Natasya/ABW)

Baca Juga

Warga Padang Pariaman Antusias Sambut Program Makan Bergizi Gratis
Warga Padang Pariaman Antusias Sambut Program Makan Bergizi Gratis
Keluarga Septia Adinda (25), korban dugaan pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Padang Pariaman, tidak terima pengakuan terduga pelaku,
Keluarga Korban Mutilasi Bantah Pengakuan Terduga Pelaku Soal Adanya Utang
Potongan tubuh berupa paha diduga milik Septia Adinda (25) ditemukan di aliran sungai Batang Anai, tepatnya di Korong Duku, Nagari Kasang,
Potongan Paha Diduga Milik Korban Mutilasi di Padang Pariaman Ditemukan
Suasana duka menyelimuti rumah Siska Oktavia Rusdi (23) di Korong Kampung Apar, Kenagarian Sungai Buluh Utara, Kecamatan Batang Anai,
Ibu dari Korban Perempuan yang Dibunuh Terduga Pelaku Mutilasi di Sumbar Meninggal
Polisi membeberkan motif kasus pembunuhan dan mutilasi perempuan bernama Septia Adinda (25 tahun) ternyata dipicu persoalan utang-piutang.
Motif Perempuan di Sumbar Dimutilasi Dipicu Utang-piutang, Jasad Dipotong 10 Bagian
Polisi melakukan pengembangan kasus pembunuhan dan mutilasi jasad Septia Adinda (25), potongan mayatnya ditemukan di Padang Pariaman
Polisi Bongkar Sumur Tempat 2 Korban Lain yang Dibunuh Terduga Pelaku Mutilasi di Sumbar