Pesta Pernikahan di Padang Pariaman Dilarang Mulai 20 September

Pesta Pernikahan di Padang Pariaman Dilarang Mulai 20 September

Screenshot pengakuan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni terpapar corona. (Istimewa)

Langgam.id - Pemkab Padang Pariaman, Sumatra Barat, hanya memberi izin kegiatan akad nikah dan melarang diadakannya pesta perkawinan serta kegiatan hiburan panggung terbuka. Hal itu dilakukan untuk menyikapi lonjakan kasus covid-19 di wilayah itu.

Larangan ini diperkuat dengan keluarnya Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 pada Selasa (1/9/2020). Dalam aturan tersebut dijelaskan larangan itu berlaku mulai 20 September 2020 hingga waktu yang ditentukan.

“Mengingat tajamnya peningkatan kasus Covid-19 maka kami atas nama Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman melarang sementara kegiatan pesta perkawinan dan acara hiburan panggung terbuka, ini merupakan wujud upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman,” jelas Ali Mukhni, Bupati Padang Pariaman, dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Kondisi Terkini 5 Kepala Daerah di Sumbar yang Positif Covid-19

Ia juga mengungkapkan kegiatan akad nikah masih diperbolehkan dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, acara tersebut hanya boleh dihadiri maksimal dua puluh orang dan bagi tamu berasal dari luar daerah dapat menunjukkan hasil tes Swab.

Berdasarkan data terbaru pada Minggu (6/9/2020), terdapat 3 kasus baru di Padang Pariaman. Total kasus positif covid-19 di daerah itu kini menjadi 138 dengan 2 orang (1,4%) meninggal dan sembuh 68 orang (47,1%). (Natasya/ABW)

Baca Juga

Kecelakaan beruntun melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Padang-Bukittinggi, di depan Statika Kayu Kapua, Batang Anai, Padang Pariaman
Hilang Kendali, Truk Pasir Sebabkan Tabrakan Beruntun di Padang Pariaman
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, 79 Adegan Diperagakan
Motif pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) oleh tersangka IS (28) hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Padang Pariaman
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Nia, Pengakuan Tersangka Masih Berubah-ubah
Usai berhasil menangkap IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan
Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Lain dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari
IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), akhirnya ditangkap setelah sempat bersembunyi di loteng rumah kosong
Kronologi Pelarian Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Berakhir di Loteng Rumah Kosong
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengunjungi rumah keluarga Nia Kurnia Sari (18) di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak,
Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polda: Identitas Pelaku Sudah Mengerucut