Langgam.id - Pemkab Padang Pariaman, Sumatra Barat, hanya memberi izin kegiatan akad nikah dan melarang diadakannya pesta perkawinan serta kegiatan hiburan panggung terbuka. Hal itu dilakukan untuk menyikapi lonjakan kasus covid-19 di wilayah itu.
Larangan ini diperkuat dengan keluarnya Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 pada Selasa (1/9/2020). Dalam aturan tersebut dijelaskan larangan itu berlaku mulai 20 September 2020 hingga waktu yang ditentukan.
“Mengingat tajamnya peningkatan kasus Covid-19 maka kami atas nama Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman melarang sementara kegiatan pesta perkawinan dan acara hiburan panggung terbuka, ini merupakan wujud upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman,” jelas Ali Mukhni, Bupati Padang Pariaman, dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Kondisi Terkini 5 Kepala Daerah di Sumbar yang Positif Covid-19
Ia juga mengungkapkan kegiatan akad nikah masih diperbolehkan dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, acara tersebut hanya boleh dihadiri maksimal dua puluh orang dan bagi tamu berasal dari luar daerah dapat menunjukkan hasil tes Swab.
Berdasarkan data terbaru pada Minggu (6/9/2020), terdapat 3 kasus baru di Padang Pariaman. Total kasus positif covid-19 di daerah itu kini menjadi 138 dengan 2 orang (1,4%) meninggal dan sembuh 68 orang (47,1%). (Natasya/ABW)