Pesta Nikah Anak Tanpa Izin, Kalaksa BPBD Limapuluh Kota Diperiksa Polisi

Pesta Nikah Anak Tanpa Izin, Kalaksa BPBD Limapuluh Kota Diperiksa Polisi

Pembubaran pesta nikah anak Kalaksa BPBD Limapuluh Kota. (dok. Polres Limapuluh Kota)

Langgam.id - Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Limapuluh Kota, Joni Amir beserta istrinya Yurleni diperiksa pihak kepolisian usai pesta pernikahan anak mereka dibubarkan petugas. Pembubaran pesta pernikahan ini lantaran tidak memiliki izin keramaian serta mengundang keramaian saat pandemi covid-19.

"Setelah kami bubarkan langsung kami bawa tuan rumah yang mengadakan pesta pernikahan ke kantor. Sekarang masih dalam pemeriksaan intensif," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Nofrizal Chan, dihubungi langgam.id, Sabtu (21/11/2020).

Baca juga: Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Pejabat BPBD Limapuluh Kota

Pesta pernikahan ini berlangsung di gedung serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh. Tampak karangan bunga telah berjejer di halaman lokasi pesta pernikahan berlangsung.

Pembubaran ini dilakukan pihak kepolisian sekitar pukul 10.00 WIB. Nofrizal menegaskan, pihaknya akan memproses apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam kejadian ini.

"Perintah Pak Kapolres, sesuai arahan pimpinan tertinggi, kami proses. Kalau ada pelanggar pidananya kami sidik langsung, kami tidak pandang bulu," tegasnya.

Dia menyayangkan pesta pernikahan tetap berlangsung meskipun tidak memiliki izin. Apalagi, Pesta pernikahan ini bisa mengundang keramaian yang memicu resiko penularan covid-19.

"Kita seharusnya mengacu kepada pimpinan tertinggi, yaitu presiden. Tentu kita tidak boleh mengundang keramaian, kita tetap upaya memutus mata rantai penularan," ujarnya.

Anak Joni Amir yang melangsungkan pesta pernikahan itu bernama Meidya Mukarramah dan pasangannya Ferry Irfan. Informasinya, undangan tamu lebih kurang sebanyak 2.000 orang. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Curiga Masih Muda Sudah AKP, Polisi Gadungan Diamankan Warga di Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Limapuluh Kota Sempat Mengalami Penganiayaan
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Limapuluh Kota Sempat Mengalami Penganiayaan
Masyarakat Jorong Talago, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota digemparkan dengan penemuan bayi di pinggir
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkus Kain di Limapuluh Kota
Andra Soni berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota
Andra Soni, Putra Asal Limapuluh Kota yang Unggul di Quick Count Pilkada Banten