Langgam.id - Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Limapuluh Kota, Joni Amir beserta istrinya Yurleni diperiksa pihak kepolisian usai pesta pernikahan anak mereka dibubarkan petugas. Pembubaran pesta pernikahan ini lantaran tidak memiliki izin keramaian serta mengundang keramaian saat pandemi covid-19.
"Setelah kami bubarkan langsung kami bawa tuan rumah yang mengadakan pesta pernikahan ke kantor. Sekarang masih dalam pemeriksaan intensif," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Nofrizal Chan, dihubungi langgam.id, Sabtu (21/11/2020).
Baca juga: Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Pejabat BPBD Limapuluh Kota
Pesta pernikahan ini berlangsung di gedung serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh. Tampak karangan bunga telah berjejer di halaman lokasi pesta pernikahan berlangsung.
Pembubaran ini dilakukan pihak kepolisian sekitar pukul 10.00 WIB. Nofrizal menegaskan, pihaknya akan memproses apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam kejadian ini.
"Perintah Pak Kapolres, sesuai arahan pimpinan tertinggi, kami proses. Kalau ada pelanggar pidananya kami sidik langsung, kami tidak pandang bulu," tegasnya.
Dia menyayangkan pesta pernikahan tetap berlangsung meskipun tidak memiliki izin. Apalagi, Pesta pernikahan ini bisa mengundang keramaian yang memicu resiko penularan covid-19.
"Kita seharusnya mengacu kepada pimpinan tertinggi, yaitu presiden. Tentu kita tidak boleh mengundang keramaian, kita tetap upaya memutus mata rantai penularan," ujarnya.
Anak Joni Amir yang melangsungkan pesta pernikahan itu bernama Meidya Mukarramah dan pasangannya Ferry Irfan. Informasinya, undangan tamu lebih kurang sebanyak 2.000 orang. (Irwanda/ABW)