Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar) memperpanjang jadwal pendaftaran pemilihan calon bupati dan wakil bupati (pilbup) untuk pilkada serentak 2020. Hari ini merupakan hari terakhir perpanjangan tersebut.
Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi mengatakan hingga saat ini baru satu pasangan calon yang mendaftar di pilbup Pasaman yaitu Benny Utama-Sabar AS. Keduanya didukung oleh 8 partai yaitu Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, Nasdem, PDIP.
"Hanya satu calon yang mendaftar, kita memperpanjang pendaftaran sesuai ketentuan perpanjangan, hari ini terakhir," katanya Sabtu, (12 /9/2020).
Baca juga: Hanya 1 Paslon Mendaftar, KPU Pasaman Perpanjang Pendaftaran Pilkada
Waktu perpanjangan pendaftaran dibuka selama dua hari yaitu 11 dan 12 September sampai pukul 24.00 WIB. Sampai siang ini belum ada tanda-tanda akan ada pendaftaran maupun konfirmasi dari pihak calon atau partai politik.
"Sampai siang ini belum ada yang mengkonfirmasi, tapi kita juga belum memastikan, kita akan pastikan nanti setelah ditutup jam 12 malam," katanya.
Setelah ditutup nantinya, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan. Kemudian pilkada akan dilanjutkan dengan satu pasangan calon atau melawan kolom kosong.
Dijelaskannya, perpanjangan dilakuan dengan sejumlah ketentuan yaitu memang tidak ada pasangan calon yang mendaftar satu pun. Kemudian hanya satu pasangan calon saja yang mendaftar. Kemudian ada lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar, tetapi hanya satu pasangan yang penuhi syarat.
Kemudian ada juga perpanjangan karena masih ada kursi partai di DPRD yang tersisa, tetapi itu hanya bisa diambil oleh calon yang telah mendaftar kalau seandainya dia ingin itu. Bukan menambahkan calon yang baru.
"Jadi kalau dia ingin mengambil kursi yang tersisa ini, maka dia wajib mendaftar kembali, jadi ada 6 kursi yang tersisa, kondisi Pasaman seperti itu," katanya.
Partai Gerindra dan Hanura dijelaskannya punya 6 kursi. Partai tersebut juga belum ada menghubungi KPU Pasaman. Jika ke dua partai itu tidak ikut pilkada, menurutnya tidak akan dapat sanksi.
Sebelumnya pada Pilkada 2015 juga ada partai politik yang tidak mengusung calpn bupati wakil bupati di Pasaman yaitu PPP. Partai itu tidak mendapatkan sanksi apapun.
"Sampai hari ini belum ada regulasi yang mengatur sanksi bagi partai politik, sejauh ini sanksi yang tidak mengusung calon hanya untuk pemilihan presiden," katanya. (Rahmadi/ABW)