Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Biro Adpim Pemprov Sumbar Serahkan 55 Box Arsip Inaktif ke Biro Umum

LanggamInfo– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus berupaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang lebih tertib, aman, dan sistematis di seluruh perangkat daerah. Untuk itu, Biro Umum Setdaprov Sumbar ditunjuk sebagai instansi pembina kearsipan yang bertugas mengoordinasikan pengelolaan arsip dari seluruh OPD.

Lampiran Gambar

Sebagai bentuk tindak lanjut, Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar menyerahkan sebanyak 55 box arsip inaktif tahun 2023 kepada Biro Umum. Penyerahan dilakukan oleh Plt. Kepala Biro Adpim, Dirse Novera kepada Kepala Biro Umum, Edi Dharma di ruang rapat Biro Adpim, Kamis (4/9/2025).

Lampiran Gambar

Plt. Kepala Biro Adpim, Dirse Novera menyampaikan apresiasi atas peran Biro Umum dalam memfasilitasi pengelolaan arsip secara terintegrasi. Menurutnya, langkah ini merupakan kemajuan penting dalam menjaga keteraturan administrasi serta kelestarian dokumen pemerintahan.

Lampiran Gambar

“Selama ini, pengelolaan arsip inaktif dilakukan secara mandiri oleh masing-masing OPD. Dengan adanya integrasi melalui Biro Umum, pengelolaan menjadi lebih tertib dan terarah. Ini terobosan yang sangat membantu, khususnya bagi kami di Adpim,” ungkap Dirse.

Lampiran Gambar

Sementara itu, Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar, Edi Dharma menegaskan bahwa arsip inaktif yang diterima dari OPD akan dikelola pihaknya secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Lampiran Gambar

“Penyerahan arsip ini tidak hanya sebagai bentuk pengamanan dokumen, tetapi juga wujud komitmen kami menjaga keberlangsungan informasi serta sejarah pemerintahan daerah. Ke depan, program ini akan terus berjalan dengan target seluruh arsip inaktif OPD di lingkungan Pemprov Sumbar dapat terfasilitasi,” jelas Edi.

Lampiran Gambar

Ia menambahkan, program ini selain bertujuan untuk pengamanan dokumen juga berfungsi sebagai bagian dari upaya Pemprov Sumbar mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang kode klasifikasi arsip serta Perda Provinsi Sumbar Nomor 17 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kearsipan.

Lampiran Gambar

Melalui sinergi antar biro ini, diharapkan tata kelola kearsipan semakin baik dan dapat menjadi landasan penting dalam mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas. (Adv)

Tag:

Baca Juga

Lantik Pejabat Eselon II, Gubernur Mahyeldi Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Lantik Pejabat Eselon II, Gubernur Mahyeldi Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Progres Sudah 50 Persen, Pemprov Sumbar Perbaiki Jalan Penghubung Payakumbuh-Lintau
Progres Sudah 50 Persen, Pemprov Sumbar Perbaiki Jalan Penghubung Payakumbuh-Lintau
Melalui IPSI, Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Ingin Kembalikan Kejayaan Silat Minangkabau
Melalui IPSI, Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Ingin Kembalikan Kejayaan Silat Minangkabau
Latihan Gabungan Kesiapsiagaan Bencana,  Wagub Sumbar Minta Peningkatan Sarpras Kebencanaan
Latihan Gabungan Kesiapsiagaan Bencana, Wagub Sumbar Minta Peningkatan Sarpras Kebencanaan
350 Atlet Karate se Sumbar Ikuti Kejurprov Perebutkan Piala Wali Kota Padang
350 Atlet Karate se Sumbar Ikuti Kejurprov Perebutkan Piala Wali Kota Padang
Sumbar Raih Penghargaan Pemerintah Daerah Terbaik di Festival Perhutanan Sosial Nasional 2025
Sumbar Raih Penghargaan Pemerintah Daerah Terbaik di Festival Perhutanan Sosial Nasional 2025