Langgam.id - Tiga pelaku pemerkosaan bejat diringkus Polsek Ranah Batahan, Polres Pasaman Barat dalam kurun waktu 12 jam. Para pelaku memperkosa korban di depan pacarnya, di dekat kebun sawit.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial IR (46), AWN (35) serta AN (33). Ketiganya, warga Taming Batahan, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat ditangkap pada Senin (20/1/2020).
"Tim Opsnal Polsek Rabat (Ranah Batahan) berhasil mengamankan tiga lelaki dewasa yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan dan cabul serta pemerasan," kata ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Fery Herlambang dalam keterangan tertulis bersama Kasubbag Humas IPTU Defrizal.
Menurutnya, perbuatan bejat itu terjadi di kebun sebuah Sawit Jorong Taming Batahan, Nagari Batahan pada Senin (20/1/2020) malam. Pelaku berjumlah empat orang. "Satu orang lagi masih dalam pencarian tim polsek," kata Kapolres, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Selasa (21/1/2020)
Ketiganya ditangkap setelah Polsek Rabat menerima laporan korban, seorang gadis bawah umur, berusia 17 tahun yang diperkosa, dicabuli dan diperas para tersangka.
Kasubbag Humas mengatakan, peristiwa berawal saat pelapor pergi bersama pacarnya berinisial MB jalan-jalan dengan sepeda motor ke Jorong Taming Batahan. Sesampai di sana, pelapor buang air kecil di tepi jalan raya dekat kebun sawit.
"Karena takut sendirian menunggu, pelapor mengikuti pacarnya yang buang air kecil. Selesai buang air kecil, pelapor hendak pergi namun di dekat sepeda motornya sudah ada empat laki-laki yang menunggu. Keempat laki-laki tersebut menuduh pelapor telah berbuat zina dan harus didenda Rp5 juta."
Karena tidak ada uang, pelapor menyerahkan telepon genggam dan uang Rp100 ribu kepada mereka. Namun, empat laki-laki malah menyuruh pelapor bersetubuh dengan pacarnya yang disaksikan oleh mereka.
"Setelah itu pelapor juga disuruh melayani ke empat laki-laki tersebut. Pelapor berusaha menolaknya, namun tetap dipaksa dan diancam," sebut Kasubag Humas.
Setelah diperkosa pelaku pertama, korban sudah memelas minta ampun. Namun dipaksa melayani dan mengalami pelecehan seksual oleh pelaku kedua dan ketiga. "Sedangkan pelaku yang keempat tidak sempat melakukan hubungan badan karena sebelumya pacar pelapor melarikan diri dan meminta bantuan masyarakat terdekat." perkosa gadis
Pelapor langsung melapor ke Polsek Ranah Batahan pada Senin itu. Kapolsek Ranah Batahan Iptu Keling Dapit kemudian memimpin pencarian dan sudah menangkap tiga dari empat pelaku. Ketiganya kini ditahan di Polsek Ranah Batahan.
Korban akan dijerat UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 27D serta pasal 368 jo 55 KUHP. (*/SS) perkosa gadis