Korupsi saat ini merupakan patologi sosial yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan sosial,dan nasional. Korupsi telah mengakibatkan kerugian material keuangan negara yang sangat besar.
Dalam hal ini banyak masyarakat dan mengatakan bahwa khususnya korupsi di Negara Indonesia memang benar sudah membudaya sejak zaman dahulu, bahkan sebelum dan sesudah kemer- dekaan, baik di Era Orde Lama, Orde Baru, bahkan berkelanjutan hingga di Era Reformasi sekarang ini.
Berbagai cara dan upaya telah banyak dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi,akan tetapi hasilnya belum memadai dan banyak orang mengatakan hasilnya masih jauh sekali dari harapan yang diinginkan oleh semua orang.
Lagi-lagi Kini kita dihebohkan dengan Sidang kasus dugaan korupsi PU PR Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PU Mentawai Elfi bersama Febrinaldy selaku pejabat pembuat komitmen dan Metridoni menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan. Sidang ini mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi mulai dari Ketua Perencanaan Anggaran Biaya Rido Hutasoit, Toni Novriandi sebagai tim perencana bersama dengan anggota Khairuddin serta tim pengawas Ismet Is.
Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa SK mereka diketahui setelah Polda Sumbar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan bahkan salah satu saksi Rido Hutasoit sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan banyak mengaku lupa dan tidak mengingat ketika uang diterima ataupun pertemuan.
Jaksa penuntut umum Ardona Bustari cs ini melontarkan beberapa pertanyaan, salah satunya kepada saksi Rido Husatoit sebagai ketua perencanaan anggaran hanya menandatangani rancangan anggaran biaya tanpa ikut menyusun,adapun pengakuan saksi tidak mengetahui yang menyusun RAB.
Kemudian Rido mendapat surat perintah tugas untuk melakukan survei di jalan Dusun Berkat Baru dan Berkat Lama. pengakuan saksi pada saat itu saksi mendapat perintah melakukan survei dan mendapatkan hasil dari survei bahwa kondisi jalan sangat parah, rusak adapun beton sudah banyak yang pecah-pecah.
Lanjut Rido setelah kembali ke kantor dia tidak membuat laporan tertulis namun yang tetap menerima honor perjalanan dinas, senilai Rp3.060.000, namun Rido tidak ingat berapa kali dia terima. “Saya pergi berdasarkan surat perintah tugas saat itu belum ada SKnya. Kemudian saya tidak tahu lagi apa hasilnya,” katanya.
Karena saksi Rido Hutasoit tersebut sering lupa hakim Juandra langsung menyorot SK sebagai ketua tim perencanaan, kenapa selesai program baru mengetahui SK. “Setelah itu cuma tanda tangani, tanpa perintah, tanpa tanya RAB yang disodorkan Metridoni langsung saudara tandatangani, ini pasti saudara tahu soal RAB, tidak ada terlibat menyusun kok mau tanda tangani RAB tersebut. Saudara lain ditanya lain dijawab,” kata Juandra.
Sementara Ismet Is sebagai pengawas juga mendapat sorotan dari jaksa, hakim dan pengacara terdakwa. Dalam kasus ini yang menyandung mantan Kadis PU PR Mentawai ini, Ismet bertugas sebagai pengawas, namun meski dia sebagai pengawas dia tidak melakukan pengawasan. Tapi tetap menerima honor yang diberikan staf pembantu keuangan.
“Saya tidak tahu, saya tidak pernah melaksanakan tugas, saya mengetahuinya sebagai pengawas setelah ada pemeriksaan BPK. Saat itu zaman covid saya tiga bulan tidak masuk ke Mentawai selama 3 bulan ada di Batusangkar kami masuk kantor dibatasi komunikasi kurang ke dinas. Terima honor ada tim administrasi yang membantu apakah ini honor atau PPD kami di kasih amplop siap itu sudah,” terangnya.
Hakim anggota Widi Irfani, mencurigai anggaran dana Rp10 miliar ini menjadi bancakan oknum di pemerintah. “Bagaimana kita mau maju, Mentawai segitu terkenal, segitu indahnya tapi ngak maju-maju. Mau nanya pasti banyak tidak tahu. Jangan-jangan tidak pernah tinggal di sana,” katanya.
Usai persidangan tersebut hakim Juandra meminta saksi bagian administrasi PU Mentawai yang telah mengeluarkan SK para saksi ini. “Tadi saksi mengatakan SK mereka baru diketahui setelah diperiksa polisi dan BPK, jadi kita ingin tahu bagaimana prosedur SK mereka ini,” katanya.
Setelah lakukan sidang sejak pukul 10.00 WIB dan sempat menskor sidang pada pukul 14.00 WIB dilanjutkan pada pukul 15.00 WIB dan sidang hari ini ditutup sekitar pukul 17.30 WIB. Sidang dilanjutkan pada 19 Desember 2023 dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan terkait dana swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020 total anggaran tersebut senilai Rp10 miliar lebih dan diduga dikorupsi senilai Rp4,9 miliar.
Ketiga terdakwa diberikan dakwaan primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHPidana.
subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHPidana.
Selain daripada dampak negative dari pelaku korupsi juga menimbulkan dambak negatif yang disebabkan dari korupsi adalah dapat mengakibatkan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap pemerintah yang berwenang, dapat menyebabkan berkurangnya kewibawaan seorang pemimpin di depan pandangan masyarakat umum, dapat pula menyusutnya pendapatan negara, dan rapuhnya pertahanan negara, serta perusakan mental pribadi dari hukum yang sudah tidak dihormati.
*Penulis: Sayutin Samongan Muntei (Mahasiswa Universitas Baiturrahmah)