Perda Disahkan, Menolak Karantina di Sumbar Didenda Rp500 Ribu

Perda karantina

Ilustrasi karantina pasien (Pixabay)

Langgam.id – Perda tentang adaptasi kebiasaan baru untuk pengendalian covid-19 mulai berlaku di Sumatra Barat. Dalam perda itu diatur sejumlah sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan.

Selain itu perda tersebut juga mengatur sanski terhadap orang yang menolak karantina. Dalam pasal 12 ayat 3 Perda itu disebutkan bahwa bagi yang tak mau menjalani karantina akan didenda Rp 500 ribu.

“Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e dikenai sanksi administrasi berupa; a. daya paksa polisional dan/atau b. denda administratif sebesar Rp 500.000,” demikian disebutkan dalam perda itu.

Perda tersebur juga menjelaskan siapa saja yang wajib menjalani karantina. Dalam pasal 12 ayat ayat 1 dijelaskan bahwa yang wajib menjalani karantina selama 14 hari yakni orang yang melakukan kontak erat dengan pasien positif covid-19 dan orang yang terkonfirmasi positif tapi tidak bergejala.

Perda itu juga mewajibkan setiap orang mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun. Setiap orang yak tidak taat pada protokol kesehatan itu terancam denda Rp 100 ribu hingga kurungan selama dua hari.

Baca juga: DPRD Sumbar Sahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan setelah Perda tiu disahkan pada Jumat (11/9/2020), akan ada sosialisasi selama 7 hari. Nantinya masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran tertulis dan lisan sebelum sanksi sosial dan denda diberlakukan.

“Kalau setelah tujuh hari melanggar tidak juga pakai masker, kita akan berikan tindakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum,” katanya. (ABW)

Baca Juga

Ilustrasi pocong. (Dok. AI)
Heboh Video “Pocong Begal” Gegerkan Warga Pesisir Selatan, Ini Kata Polisi
Ilustrasi - temperatur saat panas. (Foto: geralt/pixabay.com
Sumbar Dilanda Cuaca Panas, Ini 5 Cara Menjaga Tubuh Tetap Fit dan Aman Beraktivitas
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BMKG mencatat kenaikan suhu karena berkurangnya awan di langit Kota Padang.
Panas! Suhu di Sumbar Tembus 33 Derajat Celsius, BMKG Ingatkan Bahaya Paparan Sinar UV
Macet di Sitinjau Lauik ulah truk bermasalah. (Dok. WAG Sitinjau Lauik)
Dua Jam Sitinjau Lauik Lumpuh Ulah Dua Truk Bermasalah, Jalur Padang–Solok Kembali Lancar
Langgam.id-cerah berawan
Cuaca Idul Adha 2026 di Sumbar Diprediksi Cerah, Sebagian Cerah Berawan
salah satu penghuni huntara Kapalo Koto menjemput air untuk kebutuhan harian.
Harap-Harap Cemas Menanti Hunian yang Dijanjikan