Perda Disahkan, Menolak Karantina di Sumbar Didenda Rp500 Ribu

Perda karantina

Ilustrasi karantina pasien (Pixabay)

Langgam.id - Perda tentang adaptasi kebiasaan baru untuk pengendalian covid-19 mulai berlaku di Sumatra Barat. Dalam perda itu diatur sejumlah sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan.

Selain itu perda tersebut juga mengatur sanski terhadap orang yang menolak karantina. Dalam pasal 12 ayat 3 Perda itu disebutkan bahwa bagi yang tak mau menjalani karantina akan didenda Rp 500 ribu.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e dikenai sanksi administrasi berupa; a. daya paksa polisional dan/atau b. denda administratif sebesar Rp 500.000," demikian disebutkan dalam perda itu.

Perda tersebur juga menjelaskan siapa saja yang wajib menjalani karantina. Dalam pasal 12 ayat ayat 1 dijelaskan bahwa yang wajib menjalani karantina selama 14 hari yakni orang yang melakukan kontak erat dengan pasien positif covid-19 dan orang yang terkonfirmasi positif tapi tidak bergejala.

Perda itu juga mewajibkan setiap orang mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun. Setiap orang yak tidak taat pada protokol kesehatan itu terancam denda Rp 100 ribu hingga kurungan selama dua hari.

Baca juga: DPRD Sumbar Sahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan setelah Perda tiu disahkan pada Jumat (11/9/2020), akan ada sosialisasi selama 7 hari. Nantinya masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran tertulis dan lisan sebelum sanksi sosial dan denda diberlakukan.

“Kalau setelah tujuh hari melanggar tidak juga pakai masker, kita akan berikan tindakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum,” katanya. (ABW)

Baca Juga

Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Mulai Kunjungi Tempat Ziarah di Madinah
Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Mulai Kunjungi Tempat Ziarah di Madinah
Bus ALS Terguling di Padang Panjang, 12 Penumpang Meninggal Dunia
Bus ALS Terguling di Padang Panjang, 12 Penumpang Meninggal Dunia
Bus ALS Rebah Kuda di Padang Panjang, Korban Terjepit Sedang Dievakuasi
Bus ALS Rebah Kuda di Padang Panjang, Korban Terjepit Sedang Dievakuasi
Groundbreaking Fly Over Sitinjau Lauik, Andre Rosiade: Bukti Komitmen Presiden Prabowo Bangun Sumbar
Groundbreaking Fly Over Sitinjau Lauik, Andre Rosiade: Bukti Komitmen Presiden Prabowo Bangun Sumbar
Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Sudah Berangkat ke Tanah Suci
Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Sudah Berangkat ke Tanah Suci
Groundbreaking Proyek Flyover Sitinjau Lauik, Menteri PU: Didesain Aman Gempa
Groundbreaking Proyek Flyover Sitinjau Lauik, Menteri PU: Didesain Aman Gempa