Perda Disahkan, Menolak Karantina di Sumbar Didenda Rp500 Ribu

Perda karantina

Ilustrasi karantina pasien (Pixabay)

Langgam.id – Perda tentang adaptasi kebiasaan baru untuk pengendalian covid-19 mulai berlaku di Sumatra Barat. Dalam perda itu diatur sejumlah sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan.

Selain itu perda tersebut juga mengatur sanski terhadap orang yang menolak karantina. Dalam pasal 12 ayat 3 Perda itu disebutkan bahwa bagi yang tak mau menjalani karantina akan didenda Rp 500 ribu.

“Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e dikenai sanksi administrasi berupa; a. daya paksa polisional dan/atau b. denda administratif sebesar Rp 500.000,” demikian disebutkan dalam perda itu.

Perda tersebur juga menjelaskan siapa saja yang wajib menjalani karantina. Dalam pasal 12 ayat ayat 1 dijelaskan bahwa yang wajib menjalani karantina selama 14 hari yakni orang yang melakukan kontak erat dengan pasien positif covid-19 dan orang yang terkonfirmasi positif tapi tidak bergejala.

Perda itu juga mewajibkan setiap orang mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun. Setiap orang yak tidak taat pada protokol kesehatan itu terancam denda Rp 100 ribu hingga kurungan selama dua hari.

Baca juga: DPRD Sumbar Sahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan setelah Perda tiu disahkan pada Jumat (11/9/2020), akan ada sosialisasi selama 7 hari. Nantinya masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran tertulis dan lisan sebelum sanksi sosial dan denda diberlakukan.

“Kalau setelah tujuh hari melanggar tidak juga pakai masker, kita akan berikan tindakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum,” katanya. (ABW)

Baca Juga

Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa
Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa
Pengerjaan jalan di kawasan Lembah Anai saat ini masih terus berlangsung. Kepolisian pun memberlakukan sistem buka tutup bagi kendaraan
One Way Jalur Padang-Bukittinggi Kembali Berlaku 22-24 Maret 2026
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota Safni, Kapolda Sumbar: Kita Bakal Gelar Perkara
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja