Langgam.id - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Padang membuka pengaduan layanan kesehatan untuk orang tua yang memiliki anak penderita gagal ginjal.
Ketua Peradi Padang Miko Kamal dan Ketua PBH Poniman dalam siaran persnya pada Sabtu (22/10/2022) menyebutkan, beberapa pekan terakhir ini, ruang publik dipenuhi berita tentang Penyakit Gagal Ginjal Akut “Acute Kidney Injury” (AKI) misterius yang menyerang anak-anak usia 6 bulan - 18 tahun.
Berdasarkan Hasil Rekap Laporan Kemenkes RI hingga tanggal 21 Oktober 2022 tercatat sebanyak 241 anak pada 22 Provinsi di Indonesia teridentifikasi mengalami AKI, dan sebanyak 133 atau 55 % dari yang teridentifikasi tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Siaran pers itu menyebut, Provinsi Sumatera Barat disebut-sebut sebagai Provinsi kedua tertinggi terserang AKI. Berdasarkan hasil identifikasi Satgas yang dibentuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Barat terdapat 22 kasus anak terjangkit AKI dan 12 diantaranya meninggal dunia.
"Sejauh ini tindakan dari Pemerintah melalui Kemenkes RI, BPOM, dan pihak terkait lainnya baru sebatas imbauan untuk meningkatkan faskes...," sebut siaran pers itu.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Peradi Padang Miko Kamal, menyatakan Kemenkes RI, BPOM, dan pihak terkait harus segera menyampaikan penyebab AKI sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik dalam rangka pemenuhan atas Jaminan Kesehatan bagi masyarakat. "Dengan demikian, masyarakat tidak dibingungkan oleh berbagai isu atau pemberitaan yang tidak benar," katanya.
Kemenkes RI, termasuk Dinkes Provinsi Sumatera Barat, menurutnya, harus segera melengkapi alat cuci darah terutama “Hemodialisa anak” dan alat kesehatan penunjang lainnya pada tiap-tiap Faskes apalagi di daerah yang akses ke kota jauh dan sulit dijangkau.
"Sehingga pasien betul-betul memperoleh hak layanan kesehatan terbaik dari Faskes sebagai bentuk penunaian kewajiban Pemerintah atas pemenuhan jaminan kesehatan bagi warganya sesuai dengan amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 Jo Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan."
Miko juga menyatakan, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat tidak mampu tetap memperoleh layanan kesehatan yang sama dengan warga masyarakat lainnya. "Atau tidak ada perlakukan diskriminatif layanan kesehatan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 5 ayat (1) dan (2), serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan."
Ia juga meminta BPOM Sumbar agar segera secara aktif melakukan uji keamanan, mutu, dan khasiat obat yang diproduksi oleh perusahaan obat sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam industri farmasi.
Baca Juga: 4 Anak Masih Dirawat di RSUP M Djamil Padang Akibat Gagal Ginjal Akut Misterius
Menurut Miko, BPOM Sumbar secepatnya bersinergi dengan instansi terkait dan pihak berwenang untuk melakukan penertiban langsung ke apotek-apotek yang masih menyimpan dan menjual obat dan atau sirup yang dilarang oleh pemerintah.
Kemenkes RI dan atau Dinkes Provinsi Sumatera Barat serta BPOM, menurut Miko, harus segera memberi sanksi tegas apotek-apotek dan perusahaan obat yang masih menyediakan, memproduksi dan menjual obat-obatan yang dilarang oleh Pemerintah tersebut.
Ia menyataka, Dinkes dan BPOM Provinsi Sumatera Barat serta perusahaan obat bertanggungjawab terhadap timbulnya dampak konsumsi obat yang menimbulkan AKI bagi anak-anak dikarenakan obat yang telah dilarang tersebut masih belum ditertibkan.
"Perbuatan tersebut dapat dituntut secara perdata dan pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo KUHP, serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya."
Berdasarkan hal-hal ersebut di atas, menurutnya DPC Peradi Padang melalui PBH DPC Peradi Padang yang diketuai oleh Poniman A, memberitahukan kepada masyarakat Sumbar yang anaknya terjangkit AKI yang tidak memperoleh akses layanan kesehatan oleh Faskes untuk menyampaikan pengaduan ke Kantor DPC Peradi Padang Jl. Gajah Mada No. 2F Gunung Pangilun Kecamatan Nanggalo Kota Padang.
Selanjutnya Pengaduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dengan advokasi secara perdata ataupun pidana oleh Advokat Anggota DPC Peradi Padang baik di luar Pengadilan (Non Litigasi) maupun di dalam Pengadilan (Litigasi). (*/SS)