Langgam.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang mengadakan Peradi Goes to School di SMAN 8 Padang Seri ke-16.
Peradi Goes to School ke-16 ini turut dihadiri sembilan pengurus DPC dari Peradi. Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal mengharapkan kepada 50 peserta dari kalangan siswa untuk menjaga pentingnya kebersihan lingkungan sekitar.
Katanya, kebersihan lingkungan perlu dijaga. Selain itu, menurutnya, kalau tidak menjaga kebersihan lingkungan merupakan salah bentuk pelanggaran terhadap hak publik.
“Secara hukum, membuang sampah sembarangan adalah pelangaran hukum, di Kota Padang melanggar Perda tentang pengelolaan sampah dapat didenda maksimal Rp5 juta rupiah,” katanya, Jumat (5/5/2023).
Menurut Miko, aturan itu tertuang dalam pasal 63, Perda Kota Padang No. 21 tahun 2012 tentang Pengelolahan Sampah. Ia mengajak seluruh siswa SMAN 8 Padang untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Hadirnya DPC Peradi Padang ke SMA N 8 Padang, menjadi rasa bagga sendiri bagi sekolah itu. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Lili Kurnia. Katanya dari kegiatan itu siswanya dapat memahami dasar-dasar hukum.
“Pihak sekolah berterima kasih kepada Peradi yang telah memilih sekolah kami. Dengan kegiatan ini diharapkan anak-anak kami memahami dasar-dasar hukum dan dalam kehidupan sehari-hari. Agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, DPC Peradi sendiri sudah mengadakan 15 kali Peradi Goes to School di sekolah-sekolah di Kota Padang. Ia telah mampu melatih 1.500 orang siswa di Kota Padang. Kedepan Ia menargetkan siswa dan siswi di Padang dapat paham dasar-dasar hukum.
Dasar-dasar hukum yang ia maksud adalah hukum terkait tawuran, hukum ITE, hukum kebersihan, hukum peradilan anak, dan hukum lalu lintas. (yki)