Langgam.id - Penumpang pesawat sekarang wajib menunjukkan bukti negatif PCR tes swab dengan hasil negatif yang diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam. Aturan itu diterapkan meskipun penumpang sudah diberi vaksin covid-19.
Aturan itu dijelaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto R dalam surat edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021.
SE tersebut tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi covid-19 tanggal 21 Oktober 2021.
Novie Riyanto mengatakan, bahwa untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Bali, serta di daerah yang berstatus PPKM level 4 dan 3, wajib menunjukkan vaksinasi minimal dosis pertama.
"Dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR. Dimana sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan," katanya.
Ia menambahkan, untuk penerbangan dari dan ke wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 2 dan 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Satgas Covid-19 Sudah Izinkan Anak di bawah 12 Tahun Naik Pesawat, Ini Syaratnya
Atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Dalam SE tersebut dijelaskan, setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, kewajiban vaksin dikecualikan bagi penumpang berumur di bawah 12 tahun. Penumpang di bawah 12 tahun harus didamping oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.
Sementara bagi penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan seperti terdapat komorbid, maka diwajibkan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan belum bisa menerima vaksinasi covid-19.