InfoLanggam – Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang menghadiri audiensi dengan Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat, Senin (19/1/2025).
Audiensi dalam rangka penjajakan kerja sama dan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Sumatra Barat.
Audiensi ini membahas rencana kerja sama dalam pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dengan fokus pada penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang.
Delegasi UIN Imam Bonjol Padang disambut langsung oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Sumbar, Riswandy bersama perwakilan Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ESA), Idham Fadhli.
Perwakilan UIN Imam Bonjol Padang, Nurul Annisa Yumna menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan Komisi Informasi Sumbar serta kesediaan pihak KI menerima audiensi tersebut.
Nurul mengungkapkan bahwa UIN Imam Bonjol Padang telah meraih kategori Informatif dari Komisi Informasi Pusat pada 2025 lalu.
Ia menegaskan bahwa audiensi dan penjajakan kerja sama ini bertujuan untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian tersebut, agar implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang dapat terus berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Sumbar, Riswandy menilai rencana kerja sama yang akan dibangun sebagai langkah strategis dalam memperkuat keterbukaan informasi publik, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami sangat senang menyambut UIN Imam Bonjol Padang atas rencana kerja sama yang akan berlangsung. Sinergi ini menjadi peluang yang baik untuk memperkuat pemahaman dan praktik keterbukaan informasi publik melalui kolaborasi yang berkelanjutan,” beber Riswandy.
Sementara itu, Idham Fadhli menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, keberadaan PPID merupakan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan oleh setiap badan publik.
“PPID merupakan elemen penting dalam keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Regulasi ini menjadi landasan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik,” tutur Idham. (*)






