Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang hingga Maret 2022

Kabar gembira bagi masyarakat yang hendak membayar kendaraannya. 21 Agustus hingga 30 September 2024, pemutihan pajak kendaraan bermotor

Masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Padang. [foto: Wista Yuki]

Langgam.id – Pemprov Sumbar memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Masa perpanjangan diberlakukan hingga 15 Maret 2021. Keputusan tersebut resmi ditandatangani pada Rabu (15/12/2021).

Keputusan perpanjangan dituangkan dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021.

Peraturan tersebut berisikan tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya," ungkap Gubernur Sumbar Mahyeldi dilansir dari situs resmi Pemprov Sumbar, Kamis (16/12/2021).

Mahyeldi menambahkan, perpanjangan ini diberlakukan lantaran tingginya angka pemindahan kepemilikan kendaraan.

Kemudian, perpanjangan masa pembayaran sanksi administratif PKB dan BBNKB akan mendongkrak angka pendapat daerah.

“Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat,” terang Mahyeldi.

Baca juga: Relaksasi Masa Covid-19, Pemprov Sumbar Beri Kebijakan Pemutihan Pajak

Sebelumnya, Pemprov Sumbar telah memberikan pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan dilakukan sebagai relaksasi bagi masyarakat di masa pandemi covid-19.

Kepala Badan Keuangan Daerah Sumbar Zaenuddin mengatakan, pemutihan itu berlaku selama dua bulan, yaitu dari tanggal 15 Oktober hingga 15 Desember 2021.

Pembayaran dapat dilakukan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Satu Atap (Samsat) yang tersebar di kabupaten kota di Sumbar.

“Dalam rangka relaksasi karena pandemi covid-19, jadi pemerintah daerah memberikan insentif kepada masyarakat dalam bentuk pemutihan denda dan tidak dipungut biaya balik nama kendaraan yang kedua,” katanya, Jumat (15/10/2021).

Ia menambahkan, bahwa keringanan tersebut adalah untuk denda administrasi pajak. Denda bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak. Atau yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

“Dengan menghapuskan denda pajak tersebut masyarakat dapat dimudahkan. Apalagi di masa pandemi covid-19, banyak masyarakat yang kesulitan perekonomian akibat berbagai pemberlakuan pembatasan kegiatan,” bebernya. (*/Dewi)

Baca Juga

Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pemprov Sumbar Genjot Layanan Publik Lewat Evaluasi Mandiri di Tiap Perangkat Daerah
Pemprov Sumbar Genjot Layanan Publik Lewat Evaluasi Mandiri di Tiap Perangkat Daerah
Tingkatkan Pelayanan, Pemprov Sumbar Siapkan Sistem Keprotokolan Terintegrasi
Tingkatkan Pelayanan, Pemprov Sumbar Siapkan Sistem Keprotokolan Terintegrasi
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M
Salah satu korban kekerasan anak dibawah umur dalam kasus perusakan rumah doa GKSI PAdang digendong oleh orang tuanya
Dua Anak Diduga Korban Perusakan Rumah Doa Masih Jalani Trauma Healing