Langgam.id - Usai sudah pelarian Ryan Zulisman Pratama, sopir angkot jurusan Siteba - Pasar Raya Padang yang menabrak dua pengendara motor yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia.
Ryan, begitu ia akrab disapa, kini harus berurusan dengan polisi setelah diamankan di kediamannya di kawasan Kasang, Kabupaten Padang Barat, Kota Padang, Selasa (4/1/2022) siang.
"Remnya blong pak, sudah saya rem tapi mobilnya tidak berhenti," ujar Ryan saat diperiksa polisi di Unit Kecelakaan Lalu Lantas, Polresta Padang, di Jalan Kis Mangunsarkoro, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Ryan tertunduk lesu saat menjawab satu persatu pertanyaan dari polisi. Apa daya, pengendara yang meninggal dunia yang ia tabrak ternyata istri dari seorang perwira polisi yang bekerja sebagai guru.
Kepada penyidik, ia menyebut telah berusaha untuk menghindari kecelakaan yang lebih parah. Ia mengaku memaksa untuk menghentikan mobil dengan memindahkan persneling langsung ke satu.
"Korban yang meninggal itu saya tabrak sebelah kiri dari belakang lalu setir saya banting ke kanan agar tidak terseret. Saat itu datang motor lainnya dari arah berlawanan," pengakuan Ryan.
Kanit Laka Lantas, Satlantas Polresta Padang, Iptu Arisman mengatakan, Ryan terancam enam tahun penjara karena diduga telah melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena kelalaiannya membawa kendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Arisman menjelaskan isi pasal tersebut.
Di luar ruangan pemeriksaan, istri Ryan menunggu. Ia menggendong seorang bayi sembari menjaga anak kecil yang lasak. Ia ditemani dua perempuan lainnya yang merupakan kerabatnya.
Sementara, di antara kendaraan lain yang terparkir di halaman kantor Unit Laka Lantas itu, terlihat sebuah angkot warna biru muda BA 1728 QU yang ringsek bagian depannya.
Kaca depannya pecah. Itu adalah angkot yang dibawa oleh Ryan yang kini telah diamankan polisi.
"Ryan berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumbar dan Polres jajaran. Kami juga minta bantuan Tim Klewang untuk mengamankannya. Sekarang kita lakukan penyidikan dulu," ujar Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin dihubungi terpisah.
Diketahui, nasib apes itu dialami Ryan pada Senin (3/1/2022), dua hari lalu, sekitar pukul 07.30 WIB. Lokasinya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Ryan yang datang dari arah Alai Menuju Siteba menabrak dua pemotor sekaligus. Saat polisi di lokasi Ryan sudah tidak ada lagi alias kabur.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Angkot yang Kabur Usai Tabrak 2 Pemotor di Gunung Pangilun Padang
Adapun korban yang meninggal berinisial E (37), yang saat itu mengendarai sepeda motor BA 2020 OC.
Sedangkan yang mengalami luka berat berinisial MA (21), yang saat itu mengendarai sepeda motor BA 2243 BP. [mfz]