Langgam.id - Perda Adaptasi Kebiasan baru memberikan ancaman sanksi pidana untuk para pelanggar protokol kesehatan. Terkait penerapan perda itu, Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan kesiapannya untuk menyidangkan para pelanggar.
"Pada prinsipnya kami siap untuk menyidangkan para pelanggar Perda tersebut," kata Ketua Pengadilan Padang Yoserizal, Rabu (16/9/2020).
Yoserizal mengatakan sidang untuk para pelanggar Perda itu akan digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Padang. Sidang dijadwalkan setiap Senin hingga Jumat.
"Alurnya nanti ketika ada perkara (pelanggar Perda) yang masuk, maka kami akan menunjuk hakim untuk menyidangkan perkara," ucapnya.
Baca juga: Perda Disahkan, Menolak Karantina di Sumbar Didenda Rp500 Ribu
Seperti diketahui, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar mewajibkan setiap orang mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun. Setiap orang yak tidak taat pada protokol kesehatan itu terancam denda Rp 100 ribu hingga kurungan selama dua hari.
Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan setelah Perda tiu disahkan pada Jumat (11/9/2020), akan ada sosialisasi selama 7 hari. Nantinya masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran tertulis dan lisan sebelum sanksi sosial dan denda diberlakukan. (Ldi/ABW)