Langgam.id - Rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih oleh KPU Padang belum dapat digelar pada Januari ini. Hal itu dikarenakan masih harus menunggu hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu.
Diketahui sebelumnya pasangan calon (paslon) Wako dan Wawako Padang, Hendri Septa-Hidayat pada Selasa (10/11/2024) melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke MK. Gugatan yang diajukan terkait dugaan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif.
KPU Padang sebelumnya juga telah menetapkan pasangan Fadly-Maigus sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Kota Padang dengan total 176.648 suara atau 55,2 persen dari total suara sah.
Ketua KPU Padang, Dorri Putra mengatakan pihaknya belum bisa menggelar rapat pleno penetapan Wako dan Wawako Padang. Ia menyebut harus menunggu hasil sengketa di MK terlebih dahulu.
"Rapat pleno penetapan untuk Padang belum, tunggu sengketa di MK selesai," ujar Dorri saat memberikan keterangan, Rabu (8/01/2025).
Dorri menyebut sengketa di MK tersebut sebelumnya diajukan oleh pasangan nomor urut tiga, Hendri Septa-Hidayat, lantaran menolak hasil Pilkada 2024 di Kota Padang.
"Terkait permohonan paslon nomor 3 ke MK yang menolak hasil pilkada Kota Padang," sebutnya.
Dorri kemudian menjelaskan bahwa rapat pleno berkemungkinan dapat dilakukan pada Februari mendatang, jika permohonan dari pasangan nomor urut tiga tersebut tidak dilanjutkan MK.
"Bisa jadi bulan Februari kalau permohonan yang bersangkutan tidak dilanjutkan MK," bebernya.
"Atau bulan Maret ketika MK melanjutkan permohonan yang bersangkutan ke pembuktian," sambung Dorri. (Iqbal/yki)