Langgam.id – Perwakilan Ombudsman RI Sumatra Barat mengungkap temuan maladminitrasi dalam penertiban Kawasan Lembah Anai oleh Gubernur Sumbar.
Temuan maladminitrasi disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi kepada diterima Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumbar pada 6 Februari 2026 lalu.
Penyerahan LHP dilakukan sebagai bentuk komitmen Ombudsman dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, perlindungan hak masyarakat, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Adel Wahidi mengatakan bahwa kawasan Lembah Anai sebagai kawasan rentan bencana. Dalam tata kelolanya harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, berkeadilan sosial, dan perlindungan terhadap masyarakat
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa hal. Antara lain, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) huruf b dan Pasal 64 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatra Barat dan sesuai Salinan Berita Acara Penetapan Tindakan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang oleh PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di Kawasan Lembah Anai Nomor: 776/8a/Tr.Bmcktr/XII/2024, tertanggal 6 Desember 2024, menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang berupa pembangunan hotel dan rest area di Kawasan Lembah Anai Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten tanah Datar Provinsi Sumatera Barat yang dilakukan oleh PT HSH.
Kemudian, kata Adel, merujuk Pasal 49 ayat (4) huruf c Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatea Barat dinyatakan bahwa kawasan strategis provinsi ditetapkan oleh provinsi yang salah satunya adalah Kabupaten Tanah Datar.
Sehingga penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dalam hal ini adalah Gubernur Sumbar.
Selanjutnya, kata Adel, merujuk kepada Pasal 65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat, mengingat dan menimbang bahwa sesuai dengan kronologi laporan pada paragraf [2.1] sampai dengan [2.8] dan temuan pada paragraf [4.6] serta terjadinya bencana alam di lokasi kawasan lembah anai pada tanggal 11 Mei 2025.
Tim Pemeriksa berpendapat bahwa, Pelapor telah sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 mengupayakan adanya tindak lanjut dan penyelesaian terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan lembah anai kepada Terlapor. Namun, Gubernur Sumatera Barat. mengulur-ulur waktu untuk melakukan pemberian tindakan sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT HSH.
Hal ini dapat terlihat dari rangkaian upaya tindak lanjut yang berlangsung cukup lama sejak bulan Mei 2025 hingga terbitnya Keputusan Gubernur Sumatera Barat. Nomor: 640-445-2025, tanggal 6 Agustus 2025, dan memberikan waktu pembongkaran secara mandiri kepada PT.HSH selama 5 bulan, sejak terbitnya keputusan gubernur tersebut.
“Dalam hal ini, sesuai dengan tugas, terlapor diberi kewenangan untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak untuk kepentingan daerah maupun masyarakat. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh Terlapor sebagaimana mestinya,” sebut Adel dalam keterangan tertulisnya.
Seterusnya, kata Adel, Gubernur Sumbar belum melaksanakan penyelenggaraan penataan ruang secara optimal sesuai dengan kewenangannya. Hal ini tercermin dari lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap penyelenggaraan penataan ruang, yang berakibat pada terjadinya pelanggaran penataan ruang.
“Padahal, Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas penyelenggaraan penataan ruang di wilayahnya, termasuk kawasan lindung, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi berwenang dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi,” ujarnya.
Dengan demikian, ungkap Adel, kelalaian Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayahnya, termasuk kawasan lindung, merupakan bentuk tidak terpenuhinya kewajiban penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kemudian, kata Adel, dalam konteks kawasan rawan bencana dan kawasan lindung, kewajiban pemerintah untuk bertindak bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda.
Pembiaran atas keberadaan bangunan yang melanggar ketentuan penataan ruang, terang Adel, merupakan bentuk pengabaian kewajiban perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang aman dan sehat.
Selain itu, tambah Adel, Ombudsman menemukan adanya putusan sela (tussenvonnis) yang diterbitkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor: 53/G/LH/2025/PTUN.PDG, tertanggal 30 Januari 2026.
Oleh karena itu, Ombudsman sangat menghormati putusan sela dimaksud. Dan tentu saja semua pihak mesti menghormati proses yang ada di pengadilan.
“Hanya saja sejak awal seharusnya Gubernur Sumatra Barat mengedepankan kepentingan publik terkait keselamatan lingkungan dan mitigasi bencana sehingga akan lebih memberikan maslahat. Seharusnya dalam kesempatan pertama melakukan penertiban pada Kawasan Lembah Anai Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten tanah Datar Provinsi Sumatra Barat,” ujar Adel.
Berdasarkan uraian tersebut, kata Adel, Ombudsman menyimpulkan bahwa ditemukan sejumlah maladministrasi.
Yaitu, ditemukan maladministrasi berupa penundaan berlarut oleh Gubernur Sumbar dalam melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melakukan pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. Penundaan ini berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan publik, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan hidup.
Kemudian ditemukan maladministrasi lainnya berupa dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Gubernur Sumbar terhadap pengawasan penataan ruang di kawasan Lembah Anai, Provinsi Sumatera Barat.
Namun, telah selesai di tahap pemeriksaan, karena telah diterbitkannya Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor: 60-445-2025 tentang Pengenaan sanksi administratif berupa pembongkaran seluruh bangunan atas pelanggaran pemanfaatan ruang berupa pembangunan hotel dan rest area di sempadan sungai batang anai Kawasan Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat.
“Surat keputusan dimaksud sedang digugat ke PTUN, dengan putusan sela (tussenvonnis) yang diterbitkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor: 53/G/LH/2025/PTUN.PDG, tertanggal 30 Januari 2026. Oleh karena itu, Ombudsman sangat menghormati putusan sela dimaksud, dan tentu saja semua pihak mesti menghormati proses yang ada di pengadilan. Namun, masih ada bangunan yang tidak termasuk dalam objek gugatan yang dapat dilakukan upaya penertiban,” ucap Adel.
Kemudian, kata Adel, tidak memberikan pelayanan terkait kepastian informasi tindak lanjut kepada pelapor dalam pelaksanaan pembongkaran terhadap bangunan yang melakukan pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang di Lembah Anai.
Berikutnya, penundaan berlarut oleh Gubernur Sumbar terhadap proses penegakan hukum berupa pemberian sanksi administratif terhadap PT HSH yang telah dinyatakan melanggar melalui Surat Peringatan yang diterbitkan oleh Bupati Tanah Datar sejak tahun 2023.
Adel mengatakan, bahwa Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumbar menyimpulkan perlu dilakukan tindakan korektif.
Yaitu, kepada Gubernur Sumbar selaku terlapor I agar meminta OPD atau bidang terkait agar menyusun roadmap, prosedur dan strategi penegakan hukum terhadap seluruh bangunan yang melanggar pemanfaatan ruang di Lembah Anai dengan komprehensif dan berkesinambungan agar dapat meminimalisir risiko bencana alam di Kawasan Lembah Anai.
Kemudian, kata Adel, Gubernur Sumbar diminta melakukan evaluasi internal terhadap pengawasan penataan ruang dan pengelolaan kawasan rawan bencana di Kawasan Lembah Anai guna mencegah terjadi kembali pelanggaran serupa di masa mendatang.
Kepada Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kawasan Lembah Αnai, selaku pihak terkait, kata Adel, diminta untuk menyampaikan hasil koordinasi pengawasan kepadsa Kementerian terkait dalam rangka pemulihan fungsi ruang di Kawasan Lembah Anai.
Serta, menyampaikan laporan pelaksanaan tindakan korektif secara tertulis dan terbuka kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumbar.
“Terkait pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatra Barat memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya,” kata Adel.
Adel menegaskan bahwa penyerahan LHP ini bukan semata-mata kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah, melainkan bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kedepan, Perwakilan Ombudsman Sumatra Barat akan terus memantau tindak lanjut tindakan korektif yang telah disampaikan serta membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, guna memastikan penertiban kawasan Lembah Anai berjalan sesuai hukum dan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan,” ujar Adel.
Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi menyambut baik LHP tersebut dan berkomitmen akan menindaklanjuti seluruh tindakan koretif yang diberikan oleh Ombudsman.
Pihaknya harus menunggu hasil proses gugatan di PTUN Padang, tapi ia sepakat sembari menunggu putusan masih ada lagi PR penertiban kawasan seperti yang tertuang di LHP Ombudman yang dapat dikerjakan. (*/y)






