Penegakan hukum merupakan landasan fundamental bagi suatu bangsa untuk mencapai keadilan, perdamaian, dan kemajuan. Namun di Indonesia, permasalahan penegakan hukum yang tidak begitu jelas telah menjadi isu yang hangat dan kontroversial. Fenomena ini mempunyai dampak yang signifikan terhadap masyarakat dan sistem politik Indonesia.
Hal tersebut mengakibatkan terjadinya ketidakadilan. Ketidakadilan tersebut dapat terjadi karena sistem hukum rentan terhadap campur tangan politik dan korupsi, sehingga pengadilan tidak berfungsi secara independen. Memungkinkan mereka yang memiliki kekuatan politik atau ekonomi lebih besar mudah saja untuk lepas dari tanggung jawab atas tindakan mereka, sementara masyarakat biasa sering menjadi korban ketidakadilan ini.
Salah satu dampak terbesar dari kebijakan penegakan hukum yang tidak akuntabel adalah terjadinya ketidakadilan sistematis. Banyak kasus di mana kekuatan politik atau ekonomi mempengaruhi proses peradilan, menyebabkan pertimbangan hukum tidak netral. Ini mengarah pada kesenjangan yang jelas antara mereka yang memiliki akses ke kekuatan dan kekayaan dengan mereka yang tidak. Masyarakat menjadi pesimis bahwa hukum akan berlaku sama untuk semua.
Selanjutnya, juga mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan, seperti penahanan tanpa proses hukum yang adil, tindak kekerasan yang tidak beralasan, dan praktik-praktik korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Hal ini menciptakan lingkungan di mana warga merasa tidak aman dan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Beberapa contoh konkret yang mencerminkan dampak negatif dari kebijakan penegakan hukum yang tidak akuntabel di Indonesia adalah kasus-kasus di mana pengusaha atau pejabat pemerintah yang korup berhasil menghindari hukuman atau diberi hukuman yang ringan, sementara rakyat kecil yang terjebak dalam kemiskinan atau ketidakberdayaan sering kali ditindak dengan tegas, mencerminkan ketidakadilan yang dalam dalam sistem hukum.
Di Indonesia, menjaga akuntabilitas dalam penegakan hukum adalah sebuah tantangan yang mendesak. Kurangnya transparansi, kekurangan sumber daya, dan kurangnya independensi lembaga penegak hukum merupakan beberapa masalah utama yang perlu diatasi.
Transparansi dalam proses hukum penting agar masyarakat dapat memantau dan mengevaluasi kinerja lembaga penegak hukum. Namun, informasi tersebut seringkali terbatas, membuat sulit bagi masyarakat untuk memahami dan mempercayai sistem hukum.
Kekurangan sumber daya, baik itu personel, anggaran, atau infrastruktur, juga menghambat efektivitas penegakan hukum. Tanpa sumber daya yang memadai, lembaga penegak hukum akan kesulitan menjalankan tugasnya dengan baik.
Selain itu, independensi lembaga penegak hukum sering kali terancam oleh intervensi politik atau tekanan dari kepentingan tertentu. Pengaruh politik atau ekonomi dapat memengaruhi keputusan hukum, mengganggu proses penegakan hukum yang adil dan netral.
Investasi dalam pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum juga sangat penting untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang prinsip-prinsip hukum, hak asasi manusia, dan etika profesional.
Dengan mengakui dan menangani tantangan-tantangan ini, Indonesia dapat memperkuat sistem penegakan hukumnya dan meningkatkan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Ini akan membantu memastikan bahwa setiap warga negara diperlakukan secara adil di hadapan hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat dipulihkan.
Melalui pemahaman yang mendalam tentang dampak-dampak negatif ini, penting bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah yang konkret untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan independensi dalam penegakan hukum. Hanya dengan demikian, Indonesia dapat membangun fondasi yang kokoh untuk masyarakat yang adil, berkeadilan, dan bermartabat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang berlandaskan supremasi hukum dan keadilan bagi semua.
*Penulis: Muhammad Raihanul Hafidz (Mahasiswa Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas)