Langgam.id - Tenaga honorer Kementerian Agama Sumatra Barat (Kemenag) yang masuk PDM (Pemutakhiran Data Mandiri) sudah bisa membuat akun di SSCASN. Hal ini mengingat proses penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dimulai.
Ketua Tim Kerja Kepegawaian, Fauqa Nuri Ichsan mengatakan, proses pendaftaran seleksi dilaksanakan 21 Oktober hingga 4 November 2024.
"Mulai hari ini, para CPPPK sudah bisa memilih formasi sesuai dengan PDM. Untuk seleksi administrasi dilaksanakan pada 21 Oktober hingga 9 November 2024," ujar Fauqa saat melakukan pendampingan pendaftaran CPPPK di lingkungan Kanwil Kemenag Sumbar, Jumat (25/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa untuk Kanwil Kemenag Sumbar ada 32 honorer yang berpeluang untuk bisa ikut seleksi CPPPK. Delapan diantaranya, mengikuti seleksi ditahap 1, mereka adalah honorer yang berstatus selain sopir, tenaga kebersihan dan tenaga keamanan.
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar diwakili Kabag TU mengatakan CPPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi saat mendaftar.
Kedua, tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Untuk itu, Kabag TU mengimbau kepada calon PPPK Kemenag yang memenuhi kriteria pada rekrutmen tahap 1 untuk segera membuat akun di sscasn.bkn.go.id dan memilih formasi sesuai dengan PDM.
"Jangan sampai salah pilih formasi karena formasi bersifat eksisting. Jika sampai salah memilih formasi, otomatis dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kesempatan untuk menjadi PPPK akan sirna," beber Kabag TU.
Kabag juga mengimbau kepada jajaran Kantor Kemenag se-Sumbar agar medampingi para honorer atau calon PPPK Kemenag untuk mendaftar sehingga tak salah memilih formasi.
"Kami meminta kepada tim kepegawaian daerah melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Kanwil Kemenag. Sehingga para honorer kita tidak kehilangan kesempatan untuk berjuang di CPPPK," ucapnya.
"Formasi itu sudah sudah ditentukan atau bersifat eksisting (sudah disediakan). Pelamar juga tidak bisa melakukan pindah atau bertukar formasi dengan rekan sesama kerja. Itu tidak bisa memenuhi syarat," terang Edison. (*/yki)