Pencurian Paket Kurir Ekspedisi di Padang Terekam CCTV, Seorang Pria Ditangkap

Reskrim Polsek Pancung, Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang pria berinisial FAS (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Ilustrasi penangkapan [canva]

Langgam.id – Polresta Padang berhasil membekuk seorang pencuri paket kurir ekspedisi berinisial YZ (29) dalam rumahnya di Surau Balai, Kecamatan Kuranji.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan kejadian terjadi pada  Sabtu (16/10/2021) lalu.

“Kejadian terjadi Sabtu kemarin sekitar pukul 08.00 WIB,” katanya, Rabu (20/10/2021).

Dikatakannya, korban merupakan kurir ekspedisi saat itu berhenti untuk salat dhuha di Masjid Baiturahman, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Padang.

“Pada saat kejadian korban meningalkan paket bawaannya di sepeda motor dan masuk ke masjid untuk salat. Namun setelah salat ia mendapati satu plastik berisikan 13 paket dibawa pelaku,”  terangnya.

Baca juga: Pasutri di Padang Jadi Pengedar, Ditangkap Saat Paketkan Sabu

Saat itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.600.000 dan akhirnya melapor ke Polresta.

“Bermodalkan CCTV masjid kami berhasil menangkap pelaku yang mencuri paket kurir ekspedisi itu di rumahnya di Kuranji, Padang pada Selasa (19/10/2021) sekitar jam 16.00,” jelas dia.

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa paket yang dicurinya serta satu unit sepeda motor yang digunakannya saat melakukan aksi.

“Kami mengamankan YZ beserta barang bukti ke Polresta Padang untuk dilakukan penyidikan lebih dalam,” tutupnya. (Mg Lisa)

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen
DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen