Pemprov Sumbar Targetkan Seluruh Kapal Perikanan Miliki Izin PKPP Sampai Akhir 2023

Pemprov Sumbar Targetkan Seluruh Kapal Perikanan Miliki Izin PKPP Sampai Akhir 2023

Kapal nelayan di Air Bangis, Pasaman Barat. (Foto: Dok. Adpsb)

Langgam.id -- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Barat Reti Wafda, menyerahkan 75 buah dokumen Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) kepada pemilik kapal di Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat.

Ia mengatakan dengan terbitnya surat persetujuan tersebut, maka pemilik kapal yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dapat membangun atau memodifikasi Kapal Perikanannya secara legal.

Kadis DKP Sumbar menyebut Gubernur Mahyeldi Ansharullah juga telah menugaskan pihaknya untuk segera menuntaskan perizinan kapal di Sumbar.

Menurutnya, harapan tersebut sangat memungkinkan, karena sebelumnya gubernur telah bersurat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Ditjen Perikanan Tangkap dan Budidaya terkait dengan permasalahan tersebut.

Tujuannya agar permasalahan tersebut bisa segera tuntas dalam waktu dekat, sehingga pada akhir 2023 nanti, semua kapal di Sumbar sudah terdata dan sudah mempunyai izin. Reti mengaku bersyukur, karena surat gubernur tersebut mendapat respon positif dari KKP.

"Sesuai Intruksi Bapak Gubernur. Secara bertahap masalah pendataan 10.000 kapal dan perahu di Sumbar serta perizinan 600 kapal akan kita tuntaskan selambat-lambatnya Desember Tahun ini," katanya, dikutip dari siaran resmi, Jumat (29/9/2023).

Menurut Reti, respon positif tersebut dituangkan KKP melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dimana PPKP dan Buku Kapal Perikanan yang mengatakan secara prinsip perizinannya dapat diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.

"Sebagai solusi untuk mempercepat penerbitan izin kapal perikanan, DKP Provinsi Sumbar akan melaksanakan Gerai Bersama KSOP dan PTSP di beberapa Kab/kota, dengan langkah ini diharapkan permasalahan terkait hal perizinan dapat segera tuntas," ungkap Reti.

Berdasarkan data DKP Sumbar, fakta saat ini, baru 50% lebih dari total 600 unit kapal yang telah mengurus PPKP. Menurut pengakuan para nelayan yang belum mengurus izin penyebab belum dilakukannya pengurusan karena kendala administrasi yang belum lengkap dan rumitnya prosedur perizinan ke kementerian.

Dengan terbitnya Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan pengurusan izin PPKP. Sehingga target yang diberikan Gubernur kepada DKP Sumbar, agar seluruh kapal di daerahnya pada akhir 2023 telah memiliki izin, dapat tercapai.

"Saat ini untuk perizinan PKPP sudah bisa diterbitkan Provinsi, tidak mesti ke pusat lagi. semoga ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melengkapi perizinan kapal perikanannya," pungkas Reti. (*/Fs)

Baca Juga

Pemprov Sumbar Asuransikan 7.000 Nelayan
Pemprov Sumbar Asuransikan 7.000 Nelayan
Pencarian satu orang nelayan yang dinyatakan hilang di Perairan Karang Laweh, Kecamatan Padang Barat, Padang masih belum membuahkan hasil.
Pencarian Hari ke-2 Hilangnya 1 Nelayan di Padang Masih Nihil
Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang Alfiadi, membuka kegiatan Bulan Cinta Laut 2024 serta Sosialisasi Program Pemberdayaan Nelayan
Nelayan di Padang Terima Bantuan Sarana Alat Penangkap Ikan
685 Ikan Cupang dari 5 Negara Ikuti Kontes Internasional di Padang
685 Ikan Cupang dari 5 Negara Ikuti Kontes Internasional di Padang
Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Nelayan hilang di Pessel masih belum ditemukan hingga hari keempat pencarian.
Hilang Sejak 7 April 2022, Seorang Nelayan di Pessel Masih Belum Ditemukan
Puluhan Tahun Membuat Kapal, Ini Cerita Warga Desa Naras I di Pariaman
Puluhan Tahun Membuat Kapal, Ini Cerita Warga Desa Naras I di Pariaman