Pemprov Sumbar Salurkan DBH untuk 19 Kabupaten dan Kota Lebih Rp265 Miliar

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai

Ilustrasi. [canva]

Langgam.id- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan III sebesar Rp265 miliar lebih atau rincinya Rp265.466.644.575 kepada 19 kabupaten/kota se Provinsi Sumbar.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menjelaskan DBH tersebut berasal dari empat sumber. Diantaranya, bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Air Permukaan (PAP).

"Total DBH triwulan tiga ini berjumlah sebanyak 265 Miliar lebih, itu berasal dari bagi hasil pajak provinsi dan 19 kabupaten/kota. Hari ini, semuanya telah kita transfer," jelas Mahyeldi di Padang, Jum'at (27/12/2024).

Terkait dengan besaran peruntukan DBH per kabupaten/kota, Mahyeldi mengungkap, jumlahnya perolehannya tidak sama. Sebab, setiap jenis pajak memiliki mekanisme perhitungan khusus dan bagi hasilnya berkaitan erat dengan capaian pungutan pajak pada masing-masing daerah.

Dari total Rp.265.466.644.575, DBH Triwulan 3 tahun 2024 yang ditransfer Pemprov Sumbar. DBH terbesar diterima oleh Kabupaten Pesisir Selatan dengan jumlah Rp.23.961.942.607 dan yang terkecil diterima oleh Kota Padang Panjang, dengan jumlah DBH sebanyak Rp.6.373.950.936.

"Seluruh kabupaten/kota di Sumbar mendapatkan alokasi DBH, terbesar di Pessel dan terkecil di Padang Panjang. Besaran itu, telah sesuai dengan mekanisme perhitungan yang diamanatkan Undang-Undang,"ungkap Gubernur Mahyeldi.

Diketahui dari total DBH yang ditransfer, jumlah terbesar bersumber dari bagi hasil pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dengan nilai sebesar Rp.148.326.434.352. Kemudian yang kedua bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp.77.734.451.459.

Sedangkan diurutan ketiga adalah bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp.36.595.825.418. Kemudian yang terakhir atau yang keempat adalah bagi hasil Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp.2.809.933.346. (*/Fs)

Baca Juga

Targetkan 20 Juta Kunjungan, Pemprov Sumbar Luncurkan Kalender Iven 2025
Targetkan 20 Juta Kunjungan, Pemprov Sumbar Luncurkan Kalender Iven 2025
Pemprov Sumbar Gelar Makan Basamo 15.000 Durian Gratis di Car Free Day
Pemprov Sumbar Gelar Makan Basamo 15.000 Durian Gratis di Car Free Day
Pemprov Gandeng IWAPI Perluas Pasar UMKM Lokal Sumbar
Pemprov Gandeng IWAPI Perluas Pasar UMKM Lokal Sumbar
Gubernur Mahyeldi Ingatkan Kepala OPD Pastikan Akurasi Data untuk Pembangunan Daerah
Gubernur Mahyeldi Ingatkan Kepala OPD Pastikan Akurasi Data untuk Pembangunan Daerah
Pemprov Sumbar Lakukan Penanaman Pohon Serentak di Kawasan Lembah Anai
Pemprov Sumbar Lakukan Penanaman Pohon Serentak di Kawasan Lembah Anai
Konferensi Internasional Halal Lifestyle dan Teknologi 2025 Bakal Dihelat di Sumbar
Konferensi Internasional Halal Lifestyle dan Teknologi 2025 Bakal Dihelat di Sumbar