Pemprov Sumbar Buka Peluang Biayai Pembangunan dari Sukuk Daerah

Langgam.id-Kantor Gubernur Sumbar- BKD Sumbar telah mengumumkan hasil integrasi nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Selesai Kemampuan Bidang (SKB) CPNS Pemprov Sumbar.

Kantor Gubernur Sumbar. [foto: Wista Yuki]

Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat membuka peluang memanfaatkan Obligasi Syariah atau Sukuk Daerah untuk pembiayaan sejumlah pembangunan. Rencana itu mengingat terbatasnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumbar.

"Kita sadari APBD kita tidak kuat untuk membiayai semua rencana pembangunan kita. Sementara kita harus tetap bergerak membangun,"sebut Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi, dikutip Senin (29/1/2024).

Sukuk Daerah merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga milik pemerintah daerah yang bertujuan untuk membiayai pembangunan daerah. Sumber dananya dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sukuk daerah merupakan salah satu pembiayaan yang strategis.

Selain APBD, Pemprov Sumbar juga tidak bisa mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk mebiayai sejumlah pembangunan di daerah. Karena, alokasi dari APBN ke Sumbar juga terbatas.

"Kita ada dana APBN, tapi itu sudah ada penggunaannya. Tidak bisa kita apa-apakan lagi. Makanya kita harus mencari sumber pendanaan lain untuk pembangunan," ujarnya.

Untuk itu, dengan perhitungan yang matang, diperlukan sumber dana untuk pembangunan proyek-proyek strategis sesegera mungkin. Targetnya akan memberikan multiplier effect yang luas kepada kebermanfaatan bersama bagi masyarakat.

Menurutnya, sukuk bukan merupakan utang, tetapi bentuk investasi kepemilikan bersama dengan seluruh pemegang sukuk atas aset yang menjadi dasar penerbitannya. Penggunaan Dana Sukuk sesuai dengan Prinsip Syariah, seperti untuk pembiayaan proyek, modal kerja, investasi, pembelian aset untuk meningkatkan kapasitas produksi.

Kemudian, imbal hasil bergantung pada Akad Penerbitan Sukuk, apakah Sukuk Mudharabah, Sukuk Musyarakah, Sukuk Istishna, Sukuk Salam, Sukuk Ijarah, Sukuk Wakalah, atau Sukuk Khafalah.

"Ini bisa kita lakukan karena sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk menjadi pilihan yang menarik sebagai sumber pembiayaan berbasis syariah. Tidak hanya bagi penerbit sukuk, investor syariah juga membutuhkan sukuk sebagai instrumen investasi karena mereka hanya ingin berinvestasi pada instrumen syariah," ungkapnya.

Selain itu adanya, fleksibilitas dalam pengembangan produk. Sukuk dapat dikembangkan menjadi berbagai variasi produk karena sukuk distrukturisasi berdasarkan akad-akad dasar dalam konsep syariah yang jumlahnya cukup banyak.

Potensi permintaan yang besar dengan cakupan investor yang lebih luas. Potensi permintaan terhadap sukuk cukup tinggi seiring tingginya peningkatan jumlah dan dana lembaga keuangan syariah serta masih rendahnya pangsa pasar produk syariah dibandingkan produk konvensional.

Selain itu, instrumen sukuk juga lebih luas dibandingkan dengan instrument konvensional. Di mana investornya tidak hanya berasal dari investor syariah saja, tetapi juga investor konvensional, baik domestik maupun internasional.

Khususnya bagi masyarakat Sumatera Barat, baik yang ada di Sumatera Barat maupun yang di perantauan (Minang Diaspora), adanya Sukuk Daerah merupakan suatu instrumen untuk bisa turut membangun kampung halaman. Tujuannya, agar Sumatera Barat semakin maju dengan penerapan instrumen yang selaras dengan falsafah masyarakat Minangkabau yakni Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah.

"Kita sedang pelajari dan mendalami peluang penerbitan Sukuk Daerah untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan kita berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Di Sumbar penggunaan Sukuk Daerah ini dapat digunakan untuk pembiayaan infrastruktur serta sarana prasarana pelayanan publik seperti, pembangunan TPA regional di Payakumbuh yang sempat jebol.

Kemudian, Sukuk Daerah itu juga bisa digunakan untuk pembiayaan rumah Sakit, pelayanan air minum, transportasi, pasar tradisional, tempat perbelanjaan, pusat hiburan, wilayah wisata dan pelestarian alam, terminal dan sub terminal, perumahan dan rumah susun, pelabuhan lokal dan regional. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan Rp10,4 miliar uang simpanan nasabah, usai izin usaha tiga BPR di Sumbar dicabut OJK.
3 BPR di Sumbar Bangkrut, LPS Bayar Simpanan Nasabah Rp10,4 Miliar
Wako Padang Serahkan Sarpras Perikanan Tangkap Sejumlah KUB Nelayan
Wako Padang Serahkan Sarpras Perikanan Tangkap Sejumlah KUB Nelayan
Hasil positif berhasil diraih oleh Persatuan Sepak Bola Padang Panjang (PSPP) dalam lanjutan kompetisi Liga 4 Putaran Nasional pada
Liga 4 Putaran Nasional, PSPP Padang Panjang Tumbangkan Sylva Kalteng FC
Mantan Direktur HAM pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Yuspar, menjadi sorotan usai mengeluarkan pernyataan kontrovesial. Ia mengkritisi
Pernyataan Kontroversi Eks Pejabat Kejagung Diduga Lecehkan Hakim Ad Hoc, Mardefni Geram
pria diselamatkan petugas kebersihan dan keindahan PT KAI Divre II Sumbar mencoba berlari di tengah rel saat kereta api melintas.
Aksi Petugas Kebersihan KAI Selamatkan Pria Diduga ODGJ di Padang Lari di Tengah Rel
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di fasilitas umum (fasum)
Ditinggal Pemiliknya di Fasum, Lapak PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP