Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) berkomitmen memberikan kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Pemprov berupaya mempercepat penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
"Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama. Mereka juga mampu memberikan benefit atau nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi saat menerima kunjungan rombongan Kementerian Ketenagakerjaan RI di Istana Gubernuran, Selasa (15/6/2021).
Dia menyebut bahwa pihaknya selalu menghimbau instansi terkait terutama perusahaan untuk menerima para penyandang disabilitas sebagai pekerja.
Gubernur menjelaskan saat ini Sumbar memiliki Angkatan Kerja penyandang disabilitas sebanyak 197.134 orang dengan rincian laki laki 103.881 orang dan perempuan 93.253 orang, sedangkan penduduk disabilitas Sumbar yang bekerja sebanyak 191.323 orang dengan rincian laki laki 101.609 orang dan perempuan 89.508 orang, jumlah penganggur terbuka disabilitas sebanyak 5.811 orang,
"Tingginya tingkat pengangguran penyandang disabilitas di Sumbar, berbagai upaya terus kita lakukan agar para penyandang disabilitas mendapatkan hak dan kesempatan yang semakin membaik dan pemerintah harus lebih peduli terhadap para penyandang disabilitas sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016," katanya.
Dunia kerja katanya memang menuntut manusia untuk mampu menguasai dan melaksanakan bidang pekerjaan yang sedang digeluti. Terlebih dengan semakin berkembangnya teknologi yang sangat pesat membuat semua orang berusaha lebih keras menunjukkan potensi yang dimiliki.
"Mengingat sebagian masyarakat kita merupakan penduduk penyandang disabilitas dengan kedifabelan yang berbeda-beda setiap orangnya, masih banyak penyandang disabilitas yang tidak menyadari dengan potensi yang mereka miliki," ujarnya.
Negera harus mengakui adanya penyandang disabilitas yang berhak untuk mendapatkan hak-hak penyandang disabilitas secara penuh dan dapat dilaksanakan secara saksama bersama dengan masyarakat pada umumnya.
Selain itu, masyarakat pada umumnya juga harus memahami hak yang diberikan kepada penyandang disabilitas tersebut. Untuk itu Gubernur sudah menegaskan kesetaraan dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat.
Pada kesempatan itu, Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas disebabkan oleh banyak faktor.
Diantaranya ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas yang lebih banyak di sektor pelayanan, jasa dan ritel dibanding sektor industri, hambatan akan akses informasi yang belum sepenuhnya inklusif, tingkat pendidikan dan keahlian tenaga kerja penyandang disabilitas yang belum memenuhi kebutuhan, hingga hambatan akan ketersediaan akomodasi.
"Untuk itu, kami disini menghimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas," katanya.
Menurutnya, penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.
Anwar juga menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Gubernur beserta seluruh jajaran pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumbar atas komitmen untuk terus mengawal dan mengimplementasikan Peraturan Perundangan dan Peraturan Daerah.
Kemudian, Gubernur Sumbar bersama Sekjen Kemenaker melakukan penandatangan "Komitmen Bersama" dalam rangka melaksanakan Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Adapun isi dari Komitmen Bersama tersebut adalah :
1. Segera membentuk dan menyelenggarakan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat sebagai upaya pemenuhan hak-hak Ketenagakerjaan para penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2. Melaksanakan pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020.
3. Berupaya memberikan pelindungan dan pemenuhan hak Ketenagakerjaan penyandang disabilitas di wilayah Provinsi Sumatera Barat tanpa diskriminasi sesuai dengan tingkat atau derajat disabilitasnya.
4. Menyampaikan bidang laporan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020.
(*/Rahmadi/SS)