Langgam.id - Sebanyak lebih dari 7.000 nelayan kini didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran yang ditanggung Pemprov Sumbar pada tahun pertama sebelum dilanjutkan secara mandiri oleh nelayan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Reti Wafda, menjelaskan program ini mencakup nelayan laut dan danau, mengingat tingginya risiko kecelakaan dalam profesi ini. “Risiko yang dijamin meliputi kecelakaan kerja dan kematian, sehingga nelayan dapat bekerja dengan tenang. Jika terjadi musibah, keluarga mendapat keringanan dari jaminan asuransi,” ujarnya saat sosialisasi kepada 300 nelayan di Padang Pariaman, Kamis (14/11/2024).
Reti menambahkan, program yang berlangsung sejak 2023 ini telah mencakup 7.109 nelayan dari total 45.000 nelayan di Sumbar. Pada tahun 2024, Pemprov memfokuskan bantuan iuran kepada nelayan di delapan kabupaten/kota, termasuk Pasaman Barat (1.242 orang), Pesisir Selatan (892 orang), dan Padang Pariaman (300 orang). Iuran sebesar Rp 16.800 per bulan dibayarkan Pemprov Sumbar selama satu tahun pertama melalui APBD, kemudian dilanjutkan oleh nelayan sendiri.
“Pada 2024, Pemprov Sumbar mengalokasikan Rp 453.600.000 untuk mendukung program ini. Kami harap setelah satu tahun, nelayan dapat melanjutkan iuran secara mandiri,” tambah Reti.
Program ini merupakan implementasi dari Perda Sumbar Nomor 4 Tahun 2021, yang sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Dengan asuransi ini, Pemprov Sumbar berharap dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan dan melindungi mereka dari risiko musibah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang, Muhammad Syahrul, menyampaikan bahwa dengan iuran Rp 16.800 per bulan, nelayan berhak atas santunan biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja, serta santunan sebesar Rp 42 juta untuk ahli waris jika terjadi kematian. “Langkah ini sangat melindungi nelayan, terlebih iuran tahun pertama ditanggung Pemprov Sumbar, yang patut diapresiasi,” ujar Syahrul.
Ia juga menambahkan bahwa nelayan tidak perlu khawatir jika menunggak pembayaran, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak menerapkan skema utang. Namun, apabila terjadi kecelakaan saat iuran tidak aktif, santunan tidak bisa dibayarkan.
“Jadikan asuransi ini sebagai kebutuhan, bukan hanya kewajiban. Manfaatnya sangat terasa ketika terjadi kecelakaan,” imbuh Syahrul.
Sepanjang 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan santunan kecelakaan kerja kepada dua nelayan di Pesisir Selatan dan Agam, serta tujuh santunan kematian di beberapa kabupaten/kota di Sumbar, dengan total nilai Rp 294 juta. (*/Yh)