Pemprov Sumbar Terapkan Pembelajaran Daring Secara Permanen

Komentar Gubernur soal Bupati Solok Selatan

Irwan Prayitno saat di wawancara wartawan (Langgam.id)

Langgam.id-Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan akan tetap menggunakan metode pembelajaran daring walaupun proses pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan pada awal 2021.

Keputusan ini disampaikan saat rapat Koordinasi Kepala SMA/SMK/SLB Negeri se-Sumbar dalam rangka persiapan pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun 2021 di gedung PGSD Universitas Negeri Padang, di Bukittinggi, Kamis (24/12/2020).

“Metode daring atau online harus dilakukan secara permanen, walaupun tidak ada lagi covid-19. Sehingga metode daring tetap menjadi sistem pembelajaran,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Ia meminta meminta setiap sekolah untuk melengkapi sarana dan prasarana, karena pembelajaran menggunakan daring akan terus dipakai. “Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Dinas Kominfo untuk melakukan pemasangan perangkatnya disetiap sekolah di Sumbar. Mulai dari komputernya, jaringannya dan semua perangkat untuk sistem daring,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan pembelajaran tatap muka yang mulai tahun depan, Irwan meminta sekolah wajib mengikuti anjuran dari pemerintah. Sekolah harus menerapkan protokol kesehatan ketat, yakni menyediakan tempat cuci tangan, siswa wajib masker, melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan duduk di kelas berjarak.

Ia merinci, ada 6 ketentuan yang wajib dipenuhi sekolah, yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, dan memiliki Thermogun.

Kemudian, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yaitu yang memiliki kormobid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, ada riwayat perjalan atau riyawat kontak dengan dengan orang terinfeksi covid. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

Pemprov menyerahkan kebijakan kepada bupati dan wali kota untuk buka atau tutup sekolah menyangkut pembelajaran tatap muka di daerahnya masing-masing.

“Kepala sekolah bisa terus berkoordinasi Dinas Pendidikan kabupaten dan kota masing-masing untuk memastikan daerahnya apakah zona merah atau hijau setiap sekali seminggu,” ujar Irwan.

Ia meminta kepala daerah untu membuat kebijakan baru jika daerahnya meningkat menjadi zona merah. Dinas Kesehatan juga harus mengeluarkan rilis setiap minggunya tentang zona-zona tersebut, termasuk daerah tetangganya.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar Kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar 310.800 Liter
Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar Kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar 310.800 Liter
Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Desember 2025
Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Desember 2025
Ilustrasi Samsat Padang. (FOTO: ISTIMEWA)
3 Cara Samsat Padang Maksimalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Jelang Pemutihan 2025 Berakhir
Bencana banjir dan banjir bandang yang melanda Padang beberapa waktu lalu mengakibatkan kerugian infrastruktur ditaksir mencapai Rp264 miliar.
Dampak Bencana Sumbar, Pemprov Catat Kerugian Material Rp1,76 Triliun
Pemprov Rilis Data Bencana Sumbar, 247.402 Warga Terdampak
Pemprov Rilis Data Bencana Sumbar, 247.402 Warga Terdampak
Update Bencana Sumbar: Korban Meninggal 228 Orang, Hilang 98, dan Luka 112 Orang
Update Bencana Sumbar: Korban Meninggal 228 Orang, Hilang 98, dan Luka 112 Orang