Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) membuka seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Ada sebanyak 424 formasi CPNS yang dibuka tahun 2024 ini.
Hal itu diketahui dari pengumuman yang dikeluarkan Gubernur Sumbar Nomor: 812/5535/BKD-2024 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024.
Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah pada 16 Agustus 2024 lalu itu juga dirincikan formasi CPNS yang dibuka.
Yaitu, tenaga kesehatan ada 175 formasi dan tenaga teknis ada 249 formasi. Untuk tenaga teknis, dari 249 tersebut ada 8 formasi yang disediakan untuk disabilitas.
Berikut Kriteria Pelamar:
a. Formasi Umum
Pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan yang
memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana pengumuman ini;
b. Formasi Khusus (Disabilitas)
Pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang
diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir dengan ketentuan:
- Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
- Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran atau berdiskusi dengan baik, serta mampu melakukan pekerjaan sesuai fungsi jabatan yang dilamar;
- Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan;
- Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menerangkan jenis dan atau tingkat
disabilitas.
Berikut Persyaratan Pendaftaran:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Jabatan dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; - Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10
(sepuluh tahun) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat; - Nilai rata-rata pada Daftar Nilai di Ijazah tidak kurang dari 85 (delapan puluh lima) bagi lulusan Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan;
- Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 (Tiga koma nol nol) dari Perguruan Tinggi dan
Program Studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah; - Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 (Tiga koma nol nol) untuk jabatan dokter dengan
kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis; - Calon pelamar Dokter Umum memiliki salah satu sertifikat pelatihan Advanced Cardiac Life
Support atau Advanced Trauma Life Support atau Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat
atau General Emergency Life Support yang masih berlaku saat pelamaran; - Calon pelamar Perawat dan Bidan memiliki salah satu sertifikat pelatihan Basic Cardiac Life
Support atau Basic Trauma Life Support atau Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat
yang masih berlaku - Pelamar CPNS yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang
mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai
jabatan yang dilamar. a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
b. STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa
berlaku yang tertulis pada STR;
c. STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;
d. Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada
Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024. - Bagi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang
bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN; - Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan, 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan pada tahun anggaran yang sama. (*/yki)