Langgam.id - Belum stabilnya perekonomian masyarakat akibat Pandemi Corona, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh berinisiatif menurunkan tarif sewa retribusi untuk pedagang pasar di daerah itu.
Penurunan tarif sewa retribusi untuk para pedagang itu dilakukan selama 9 bulan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, Dahler mengatakan, pengurangan tarif sewa retribusi itu merupakan dampak dari Pandemi Corona.
"Pandemi Corona pasti berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat, makanya kita ambil langkah untuk mengurangi tarif sewa retribusi," ujarnya dikutip dari situs resmi milik Pemko Payakumbuh, berita.payakumbuhkota.go.id, Kamis (27/8/2020).
Pengurangan tarif sewa retribusi itu, jelas Dahler, juga tertuang dalam keputusan Wali Kota Payakumbuh Nomor:530.7/405/Wk-Pyk/2020 tentang Penetapan Pengurangan Tarif Retribusi Sewa Toko, Kios dan Petakan Pasar Grosir, terhitung mulai April hingga Desember 2020.
Menanggapi hal itu, makanya Dinas Koperasi dan UKM memberikan pengurangan tarif sewa retribusi untuk pedagang pasar, terkhusus bagi pedagang yang tidak menjual kebutuhan pokok.
"Kalau barang pokok atau barang harian, Alhamdulillah tetap berjalan normal, bahkan pembayaran sewa retribusinya juga lancar," ungkapnya.
Skema pengurangan tarif sewa retribusi untuk pedagang pasar di Payakumbuh untuk sembilan bulan ini, kata Dahler, berbeda-beda. April hingga Juni, pengurangan mencapai 75 persen, Juli sampai September, 50 persen dan Oktober hingga Desember sebesar 25 persen.
Baca Juga: Kondisi Terkini Wawako Payakumbuh yang Positif Corona
“Rata-rata ada pengurangan 50 persen, ini hanya berlaku sampai Desember. Namun, jika kondisi masih belum normal, maka bisa saja dibuat aturannya kembali," jelasnya.
Toko, kios dan petakan pasar grosir yang dikurangi tarif sewanya tersebut, yaitu berada di Inpres pasar 8/79, toko tahap I Inpres 76/77, pertokoan bertingkat belakang Hizra, Inpres 8/81, toko kios Terminal Sago, toko gerbang Terminal Sago, kios Inpres 77/78 blok barat dan ruang bawah tangga pusat pertokoan.
“Tarif normal retribusi sewa toko, kios dan petakan pasar grosir berkisar antara Rp60 sampai Rp100 ribu per bulan," katanya.
Sementara, untuk retribusi kebersihan masih diberlakukan normal, yaitu Rp15 ribu per bulan. (*/ZE)