Langgam.id - Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda kembali menunjukkan hasil yang luar biasa dalam kinerjanya. Pasalnya, tahun 2023 ini diawali oleh sebuah prestasi manis dengan meraih penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 yang serahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat, Yefri Heriani di Padang, Rabu (8/2/2023).
Piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih itu adalah hasil dari penilaian yang dilakukan terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemprov, 98 pemko, dan 415 pemkab yang dinilai mewujudkan standar pelayanan publik yang baik.
Acara penghargaan itu itu dilaksanakan pada acara Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022) lalu.
Untuk kategori kota, penilaian dilakukan pada 640 unit layanan dan 191 produk layanan yang ada. Kota Payakumbuh berhasil meraih peringkat ke-14 se-Indonesia dengan nilai kepatuhan 89,45, kategori A dan termasuk kualitas tertinggi.
Hanya 53 kota yang meraih kategori A (Zonasi Hijau), sisanya ada yang Kategori B (Zonasi Kuning) dan Kategori C (Zonasi Merah).
Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda mengatakan apresiasi dari Ombudsman RI adalah bentuk penghargaan atas segala upaya dan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi dan memahami komponen standar pelayanan serta telah membuat unit pengelola pengaduan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Alhamdulillah, kita bersyukur Kota Payakumbuh sudah mampu berada di urutan pertama kota se-Sumbar, dan urutan ke-14 kota se-Indonesia dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Semoga kita lebih baik lagi kedepannya, terima kasih kepada OPD dan semua pihak yang telah bekerja keras membangun komitmen ini," ujar Rida.
Rida mengungkapkan hasil evaluasi dari Ombudsman RI merupakan penilaian objektif yang penting bagi Kota Payakumbuh untuk lebih meningkatkan lagi pelayanan publiknya ke depan. Meski sudah meraih kategori A, namun Kota Payakumbuh baru bisa berada di peringkat dua digit di nasional, bagi Rida ini belumlah memuaskan.
"Yang jelas kita sudah punya komitmen pelayanan prima untuk urusan pelayanan publik. Kita akan evaluasi mana yang masih kurang dan akan meningkatkan lagi inovasi di OPD yang menyentuh langsung urusan pelayanan publik," ungkapnya.
Rida menambahkan, bukan hanya banyak inovasi saja yang membuat tinggi kualitas pelayanan publik daerah. Tetapi bagaimana tingkat kepuasan masyarakat dalam layanan dan informasi, baik layanan secara langsung maupun secara online, yang sedikit mendapatkan keluhan dari masyarakat.
"Sebagai tindak lanjut dalam pelayanan publik dan menjawab tantangan untuk meningkatkan layanan, Kota Payakumbuh melakukan berbagai inovasi seperti percepatan administrasi OPD yang tinggi dalam layanan publik, meningkatkan pelayanan di Mal Pelayanan Publik, RSUD, Disdukcapil, dan OPD lainnya," ungkap Rida.
Selanjutnya, selain mengapresiasi Ombudsman RI, Rida juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan staf di seluruh OPD yang telah berhasil menjaga dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Penghargaan ini bukanlah tujuan utama kita, karena sejatinya tugas kita adalah melayani masyarakat dengan prima supaya mereka bahagia. Saya berharap pada penilaian tahun 2023 nilainya bisa meningkat lagi menjadi satu digit di nasional. Untuk itu kepada setiap OPD wajib menjaga dan meningkatkan pelayanan publiknya," beber Rida.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Perwakilan Sumbar Yefri Heriani memberikan selamat dan apresiasi atas kerja keras dan komitmen Pemko Payakumbuh yang dipimpin Wali Kota Rida Ananda dalam menjaga pemenuhan standar pelayanan publik sejauh ini.
"Selamat kepada Bapak Rida Ananda yang sukses meraih penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dengan kategori kualitas tinggi dan menjadi terbaik di Sumbar. Semoga ke depan dapat menjaga dan bahkan lebih meningkatkannya lagi untuk tingkat nasional," harap Yefri Heriani.
Yefri juga menambahkan, pada tahun ini, penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.
Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak.
"Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan. Standar tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolok ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan. Di sana diuji keterpenuhan pelaksanaan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat perihal layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur," ujarnya.