Langgam.id - Wali Kota Riza Falepi bersama Pemerintah Kota Payakumbuh menyegel sejumlah kafe pada Senin (20/1/2020). Hal ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Ada yang sangat mendukung, ada yang melihatnya sebuah penegakan kepada aturan. Ada yang kontra, bahkan ada juga yang mengaitkan dengan suasana politik di Sumatera Barat," sebut admin situs resmi Pemko Payakumbuh, Rabu (22/1/2020).
Namun, menurut publikasi itu, ada juga yang meminta agar kafe-kafe lainnya disegel dan dihentikan oleh pemko dengan alasan
“lebih besar dan banyak penyakit masyarakatnya”.
Menurut Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi, penertiban tersebut merupakan respons pemerintah kota atas aspirasi warga. "Ada laporan kepada Pemko, tentu penertiban yang dilakukan memperhatikan regulasi yang ada,” kata Riza Falepi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Payakumbuh Harmayunis menyebutkan, Kafe Tambak Indah dan Kafe Beranda disegel karena izinnya sudah habis. Beberapa kafe lainnya sekarang sedang dalam pemantauan, sebab izinnya masih berlaku.
“Dua kafe disegel karena izinnya sudah habis. Ada beberapa lagi sedang dipantau oleh Pemko terkait izin dan beberapa bentuk pelanggaran kepada Perda. Seperti jam operasional yang sudah melewati batas pukul 00.00 malam,” katanya.
Kepala Satpol PP Payakumbuh Devitra menambahkan, apabila kafe yang lain melakukan pelanggaran kepada Perda No 1 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Kepariwisataan dan Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penindakan Penyakit Masyarakat dan Maksiat, maka akan ditindak sesuai aturan.
“Semuanya ada proses. Kita tidak bisa asal tindak begitu saja, ada SOP yang harus diikuti. Dua kafe yang disegel sudah jelas izinnya habis. Yang lain, akan kita tinjau terus, bahkan akan kita lakukan razia rutin kesana nanti. Bila tidak mengindahkan aturan juga, maka baru kita berlakukan penutupan bahkan penyegelan,” katanya. (*/SS)