Langgam.id - Pemerintah Kota Payakumbuh memusnahkan arsip dari Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh. Ribuan arsip itu sudah dinyatakan melewati jangka waktu penyimpanan retensi.
"Ada 1.526 berkas yang dimusnahkan. Rata-rata itu dokumen daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) para guru 2005 hingga 2009 yang sudah dipilah oleh Dinas Perpustakaan," kata Asisten II Pemko Payakumbuh Elzadaswarman, Selasa (29/12/20).
Pemusnahan itu dilakukan pada Senin (28/12/2020). Kegiatan tersebut dilakukan atas dasar hukum yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pemusnahan Arsip Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Pemusnahan berkas ini, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 46 tahun 2016 tentang pemusnahan arsip yang memiliki retensi dibawah 10 tahun, ini memerlukan persetujuan tertulis dari wali kota,” kata Elza.
Sementara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh, Prima Yanuarita yang menilai pemusnahan ini dilakukan sudah sesuai jadwal retensi arsip (JRA) tersebut.
"Selama ini arsip kita simpan di gedung depo arsip. Kita sudah memilah mana yang susah masuk jatuj tempo JRA-nya untuk dimusnahkan," imbuhnya.
Dalam kegiatan pemusnahan yang dilakukan di Gedung Depo Arsip Kota Payakumbuh ini turut dihadiri oleh pihak kepolisian, Kejaksaan Negeri, Inspektorat, dan Satpol PP Kota Payakumbuh. (Tasya/ABW)