Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) memonitoring perusahaan yang ada di daerah tersebut untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kerja.
Kepala Disnakerin Kota Payakumbuh, Yunida Fatwa mengatakan, bahwa kegiatan itu merupakan amanat undang-undang sesuai dengan Permenaker Nomor: 06 Tahun 2016 tentang THR keagamaan dan Surat Edaran Menaker Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Kami dari Disnakerin telah membentuk tim dan juga telah turun langsung untuk melakukan monitoring ke perusahaan-perusahan yang ada di kota Payakumbuh," ujar Yunida melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).
Menurut Yunida, selaku instansi terkait, pihaknya perlu memastikan apakah semua perusahaan yang menggunakan tenaga kerja telah melaksanakan atau membayarkan kewajibannya, yakni THR kepada seluruh pekerja.
"Jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pegawainya karena belum mengetahui dan mengerti tentang adanya permenaker dan surat edaran tahun 2022, silakan tim lakukan pembinaan dan juga sampaikan dengan jelas bahwa pembayaran THR keagamaan tersebut wajib sebagai hak pekerja," tegasnya.
Sesuai Permenaker Nomro: 06 Tahun 2016 dan dipertegas dengan Surat Edaran tahun 2022, lanjut Yunida, jelas sekali menerangkan serta menegaskan, bahwa setiap perusahaan wajib mengikutinya, jika tidak, tentu ada sanksi yang akan diberikan.
"Atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang agar dapat memahami serta menaati aturan tersebut dan bagi pengusaha atau pekerja kalau butuh informasi lebih jelasnya silahkan datang ke Kantor Disnakerin Kota Payakumbuh," katanya.
Baca juga: Damkar Berjibaku Padamkan 2 Kebakaran Landa Kota Payakumbuh Jelang Ramadan
Yunida memastikan, bahwa pihaknya akan terus memantau ke lapangan, jika ditemukan perusahaan yang tidak kooperatif, akan dilaporkan ke pihak berwenang.
"Tim kami akan terus memonitoring hingga batas waktu sesuai aturan yang berlaku," ucapnya. (Advetorial)
—