Pemko Payakumbuh Gelar Konsultasi Publik 2 Penyusunan RDTR 2025-2045

InfoLanggam — Pemko Payakumbuh melalui Dinas PUPR menggelar Konsultasi Publik (KP) 2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2025-2045 di Aula Balai Inseminasi Buatan Tuah Sakato, Kamis (10/10/2024).

Dalam kegiatan itu hadir Sekda Payakumbuh, Rida Ananda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Instansi Vertikal, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, dan masyarakat lainnya.

Sekda Payakumbuh Rida Ananda mengatakan bahwa RDTR merupakan milik seluruh masyarakat sehingga dalam perencanaan harus dipikirkan bersama demi kemaslahatan masyarakat.

"Contohnya jika di dalam RDTR ini sudah disepakati dan ditetapkan sebagai zona pertanian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), jangan pernah terpikir untuk mengubahnya menjadi kawasan terbangun," ujarnya.

Sebab, sambung Sekda, sesuai dengan UU Cipta Kerja bagi siapapun yang melanggar rencana tata ruang hukumannya pidana sehingga jangan main-main dalam menetapkan seluruh zona yang ada di RDTR.

Rida mengatakan konsultasi publik ini diharapkan dapat memastikan bahwa perencanaan dan keputusan yang diambil mencerminkan aspirasi dari seluruh pihak.

"RDTR yang kita susun dan sepakati bersama ini baru merupakan produk awal. Dalam pelaksanaan RDTR yang paling sulit adalah pengendaliannya sehingga dalam penyusunan RDTR ini sebaiknya ada langkah preventif yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," ungkapnya.

Ia mengatakan penyusunan Revisi RDTR yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Walikota agar menyesuaikan muatan dinamika perubahan internal maupun dinamika muatan strategis Nasional.

"Sejumlah hal yang memang harus kita akomodir dan pertimbangan yakni Kota Payakumbuh yang telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dalam RTRW Nasional dan RTRW Provinsi dan kebijakan proyek strategis nasional," ujarnya.

Sementara itu Kadis PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan bahwa Perda RDTR Kota Payakumbuh yang telah ditetapkan sebagai Perda Nomor 2 Tahun 2018 telah memasuki Peninjauan Kembali (PK) pada 2023.

"Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Konsultasi publik ini merupakan wadah kita bersama untuk dapat berpartisipasi aktif dalam merumuskan kebijakan pembangunan Kota Payakumbuh untuk 20 tahun ke-depan," ujarnya. (*)

Baca Juga

Pemko Payakumbuh menerima penyerahan sertipikat hak pakai tanah aset dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh. Sertipikat tersebut
2024, Pemko Payakumbuh Terima 210 Sertipikat Tanah Aset Senilai Rp98 miliar
Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar pembekalan DRH
Pemko Payakumbuh Gelar Pembekalan Pengisian DRH Bagi PPPK 2024
Pj Wali Kota Payakumbuh Suprayitno menghadiri rapat virtual terkait penyelesaian pendataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN)
Pj Wako Payakumbuh Komitmen Tindak Lanjuti Arahan Pusat Soal Penataan Tenaga Non ASN
Pj Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno menutup secara resmi Open Turnamen Futsal Wali Kota Payakumbuh Cup II di Lapangan Ruang Terbuka Hijau
Pj Wako Tutup Open Turnamen Futsal Wali Kota Payakumbuh Cup II
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh untuk hadir di tengah masyarakat
Sekda Payakumbuh Serahkan Bantuan Baznas untuk Korban Kebakaran di 2 Lokasi
Suasana malam pergantian tahun di Kota Payakumbuh berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh semarak meski masyarakat tumpah ruah
Pj Wako Payakumbuh: Malam Pergantian Tahun Berjalan Aman dan Tertib