Pemko Payakumbuh Berikan Pembekalan Untuk 186 Pejabat Struktural

Langgam.id — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemko Payakumbuh. Berlangsung di aula SPNF SKB Kota Payakumbuh.

Kegiatan sosialisasi yang bekerja sama dengan Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru itu diikuti oleh seluruh pejabat struktural yang disetarakan ke jabatan administrasi yang berjumlah 186 orang.

Sosialisasi yang dibuka langsung Plt. Sekretaris Daerah (Setda) Kota Payakumbuh Dafrul Pasi yang mewakili Pj. Walikota Payakumbuh Rida Ananda.

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Erwan bersama jajaran dan ditunjuk sebagai narasumber yakni Wisudo Putro Nugroho, SH, M.kn.

Erwan mengatakan jika jumlah seluruh dari peserta sosialisasi penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh ialah sebanyak 191 orang.

:Akan tetapi yang hadir saat ini hanya 186 orang, dikarenakan 5 orang lainnya ada yang sudah masuk purna tugas dan ada juga yang mangkat,” ungkap Erwan, Jumat (28/10/2022).

Erwan menyampaikan jika acara sosialisasi bagi pejabat struktural yang disetarakan jabatan administrasi itu akan berlangsung selama satu hari.

Selama sosialisasi berlangsung, Erwan meminta kepada seluruh peserta supaya dapat memaksimalkan waktu yang singkat tersebut guna menyerap ilmu sebanyak-banyaknya dari narasumber.

Plt. Sekretaris Daerah Dafrul Pasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemko Payakumbuh telah melakukan perubahan besar-besaran dalam struktur organisasi dengan telah diterbitkannya peraturan menteri pembinaan aparatur negara reformasi birokrasi nomor 25 tahun 2021 yang berisi tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.

Dafrul yang juga sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala BKPSDM Kota Payakumbuh itu mengatakan bahwa tujuan utama dari penyederhanaan birokrasi ialah guna meningkatkan efektifitas pemerintahan dalam percepatan pengambilan keputusan untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Sasarannya sudah jelas, dimana dengan ini akan didapatkan birokrasi yang lebih dinamis, tangkas dan profesional guna untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah terhadap publik,” ucapnya.

Ia menambahkan, dengan dilakukannya penyederhanaan birokrasi, tentu diharapkan akan dapat menyentuh akar permasalahan dan perubahan paradigma yang dapat memberikan kemungkinan ditemukannya berbagai terobosan, inovasi, atau pemikiran baru yang mengubah pola pikir ASN dan budaya kerja pada organisasi pemerintah.

Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Dafrul menyampaikan jika pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.

“Sedangkan berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 manajemen PNS dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, bahwa jabatan fungsional pada instansi pemerintah terdiri dari PNS dan PPPK,” ungkapnya.

Dafrul mengungkapkan terkait akan kedudukan jabatan fungsional dalam Undang-Undang ASN dan ketentuan pelaksanaannya telah diatur secara jelas dan tegas, dimana jabatan fungsional ialah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional uang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

“Dan oleh karena itu, posisi dan peran dari jabatan fungsional tentu sangatlah strategis. Dan untuk kelompok jabatan fungsional ini berfungsi guna melaksanakan tugas pada instansi pemerintah sebagai pelayan masyarakat, melaksanakan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan nasional,” bebernya.

Pada kesempatan, Dafrul sampaikan harapannya kepada narasumber dan peserta sosialisasi agar sama-sama dapat memberikan, menyampaikan dan menerima informasi yang jelas terhadap regulasi.

Sehingga terangnya, setelah ilmu yang di dapat bagi peserta nantinya akan bisa diterapkan guna menyelesaikan permasalahan kebijakan dan teknis, terkait kebijakan pembinaan dan pengembangan dalam jabatan fungsional, terutama yang melalui proses penyetaraan jabatan.

Baca Juga

Pemko Payakumbuh melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2024
Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Pemko Payakumbuh menggelar pasar murah dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok murah bagi masyarakat
Jaga Stabilitas Harga, Pemko Payakumbuh Gelar Pasar Murah
Pemko Payakumbuh dan DPRD Kota Payakumbuh mencapai kesepakatan bersama dengan disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Pemko Payakumbuh dan DPRD Sepakati Ranperda APBD 2025 Jadi Perda
Dua sekolah di Kota Payakumbuh masuk dalam daftar penilaian UKS/M terbaik di Provinsi Sumatra Barat tahun 2024 pada Senin (18/11/2024).
Dua Sekolah di Payakumbuh Masuk Daftar Penilaian UKS/M Terbaik di Sumbar
Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Suprayitno menindaklanjuti isu terkait beredarnya daging sapi positif rabies yang beredar di Pasar Ibuh.
Beredar Isu Daging Sapi Positif Rabies, Pj Wako Payakumbuh Kunjungi Pasar Ibuh
Pemko Payakumbuh kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung swasembada pangan yang merupakan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo
Pemko Payakumbuh Berkomitmen Dukung Program Swasembada Pangan