Pemko Pariaman Wajibkan Pelaku Usaha Lapor ke LKPM

PELAKU USAHA KOTA PARIAMAN

Rapat pertemuan dengan pelaku usaha yang ada di Kota Pariaman bertempat di Ruang Rapat Walikota Pariaman (Foto: Humas Kota Pariaman)

Langgam.id - Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Kota Pariaman laksanakan pertemuan dengan semua pelaku usaha di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Selasa (25/2/2020).

Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP dan Naker Kota Pariaman, Alfian Harun menyebutkan, bahwa pertemuan itu dilakukan secara bertahap walaupun tidak secara keseluruhan.

“Sebanyak 26 peserta yang hadir hari ini dan merupakan pelaku usaha yang sudah berinvestasi diatas Rp500 juta keatas dan sudah tercatat serta memiliki izin di DPMPTSP Naker Kota Pariaman,” ujarnya, Selasa (25/2/2020).

Menurut Alfian, tujuan adanya sosialisasi ini, yaitu memperkenalkan prospek dan peluang untuk bisa berinvestasi di Kota Pariaman.

Sesuai dengan visi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman untuk menjadikan Pariaman sebagai kota wisata, perdagangan serta jasa yang religius dan berbudaya.

“Karena itu, (Kota Pariaman) banyak hal yang dibutuhkan sebagai kota tujuan wisata, salah satunya perhotelan termasuk infrastruktur lain,” jelasnya.

Pelaku usaha di Kota Pariaman, kata Alfian, cukup banyak. Diharapkan bisa membantu, terutama bagi pelaku usaha lokal agar berinvestasi di bidang perhotelan, termasuk ruang serbaguna yang representatif.

“Lalu, kita juga wajibkan bagi pelaku usaha, secara aturan, harus melaporkan secara nasional usaha yang sudah dilakukan ke Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),” ungkapnya.

Selama ini, menurut Alfian, laporan baru dikelola secara manual. Namun, sesuai dengan aturan harus dilaporkan secara sistem melalui LKPM.

Artinya, pelaku usaha wajib melaporkan secara berkala dan per triwulan apa yang sudah dilakukan dan berapa nilainya, karena pada saat mengurus izin sudah mengetahui berapa total akan berinvestasi dalam satu tahun atau tiga tahun.

“Maka diharapkan secara nasional, sudah tahu berapa investor yang sudah berbuat untuk Kota Pariaman,” ucapnya.

Alhamdulillah, kata Alfian, sudah mendapat respon baik dari pelaku usaha yang sudah tercatat. “Kita berharap kemauan mereka sendiri melaporkan secara online usaha yang sudah mereka lakukan,” katanya. (*/ZE)

Baca Juga

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pariaman kembali dilanjutkan setelah sempat berhenti sementara waktu. Kini pelajar TK, SD, SMP,
Sempat Terhenti, Program Makan Bergizi Gratis di Pariaman Kembali Dilanjutkan
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman berganti nama menjadi RSUD Prof H Muhammad Yamin SH. Pergantian nama rumah sakit yang berada di bawah
RSUD Pariaman Resmi Ganti Nama Jadi RSUD Prof H M Yamin SH
Persatuan Sepakbola Kota Pariaman (Persikopa) harus menelan kekelahan dari Duta FC dari Banten dalam babak final Piala Soeratin U-17.
Kalah di Final, Persikopa Pariaman Kembali Jadi Runner Up Piala Soeratin U-17 Nasional
BMKG mencatat selama periode 10-16 Januari 2025 terdapat 12 kali gempa bumi di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) dan sekitarnya.
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Pariaman Sore Ini
Hasil hitung cepat Pilkada Serentak 2024 menunjukkan empat wali kota petahana di Sumatra Barat (Sumbar) diperkirakan tidak melanjutkan
Empat Wali Kota Petahana di Sumbar Diperkirakan Tumbang di Pilkada 2024
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pariaman, Dedi Kuswara melantik Yogi Firman sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan.
Yogi Firman Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman