Langgam.id - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatra Barat mulai memungut retribusi untuk masuk ke objek wisata pantai mulai besok, Selasa (9/6/2020).
Kebijakan tersebut sejalan dengan dimulainya fase kenormalan baru yang produktif dan aman di masa Covid-19 (corona virus disease 2019) atau yang biasa disebut juga "new normal", untuk Provinsi Sumatera Barat yang juga diikuti oleh Pemerintah Kota Pariaman.
"Kami menerapkan retribusi ini sekaligus untuk membatasi pengunjung di objek wisata pantai untuk menghindari keramaian yang tidak terkendali dan juga sebagai langkah meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Pariaman," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman, Alfian, Senin (8/6/2020).
Ia mengatakan untuk pemungutan retribusi nanti akan dilakukan oleh petugas yang berada di pintu masuk pantai, setelah New Normal dicanangkan oleh Walikota Pariaman Genius Umar.
Dari pantauan di lapangan, sudah tampak beberapa pengunjung lokal yang berwisata ke Pantai Gandoriah, hal ini menunjukan bahwa pariwisata pantai Kota Pariaman memang diminati oleh pengunjung yang datang untuk berwisata atau sekedar berkreasi dengan keluarga.
"Untuk penarikan retribusi ini nantinya akan dipungut oleh petugas yang ditunjuk yang berada di pintu masuk pantai, dimana ada dua pintu masuk untuk memasuki kawasan pantai, pertama terletak di muaro Pantai Gandoriah dan satu lagi di pintu masuk Pantai Kata," tuturnya.
Besaran retribusi untuk masuk pantai di Kota Pariaman yaitu untuk dewasa sebesar Rp5.000 dan anak-anak sebesar Rp3.000 per orang.
"Untuk besaran nominal retribusi masuk pantai di Kota Pariaman, untuk dewasa sebesar Rp5.000 dan anak-anak sebesar Rp3.000, belum termasuk retribusi parkir, sesuai dengan kendaraan yang dibawa pengunjung," ulasnya.
Langkah ini juga sebagai upaya membatasi orang untuk berada di objek wisata Pantai Kota Pariaman, sehingga tidak ada penumpukan warga yang berada di objek wisata pantai di Kota Pariaman yang terkenal dengan budaya tabuik nya ini.
"Kita berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh pengunjung dan masyarakat luas, sehingga kebijakan ini dapat kita laksanakan dengan baik. Khusus untuk wisata ke Pulau, kita menunggu uji dari Dinas perhubungan tentang kelayakan Kapal Wisata yang akan mengangkat wisatawan ke Pulau Angso Duo, begitu juga dengan ongkos kapal dan retribusi nya akan kita bahas lebih lanjut," tutup Kadis Parbud Kota Pariaman ini.
Untuk para pengunjung atau wisatawan yang akan memasuki Pantai Gandoriah, Wajib memakai masker, kemudian mereka juga akan diukur suhu tubuhnya dan juga disediakan wastavel portable untuk mereka mencuci tangan pake sabun.
Peninjauan ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Buyung Lapau, dan jajaran, Kepala Dinas Perhubungan, Yandrileza, dan jajaran, Sekretaris Dinas Pol PP dan Damkar, Murfida, dan jajaran. (inf/HF)