Pemko Pariaman Kembali Terapkan WFH untuk ASN

Pemko Pariaman Kembali Terapkan WFH untuk ASN

Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin (Foto: Humas Pemko Pariaman)

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan itu ditempuh karena semakin meningkatnya kasus positif Corona di daerah itu.

Wakil Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengatakan, pemberlakuan WFH dilaksanakan karena kembali meningkatkanya jumlah pasien positif terinfeksi Corona. Bahkan, Kota Pariaman kembali berstatus Zona Merah.

"Setelah Kota Pariaman berstatus zona merah, Kami mengambil kebijakan untuk kembali menerapkan bekerja dari rumah bagi ASN mulai 27 Agustus sampai 11 September 2020," ujarnya dikutip dari situs resmi milik Pemko Pariaman, pariamankota.go.id, Rabu (26/8/2020).

Bekerja dari rumah dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 800/723/BKPSDM-2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemko Pariaman, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN. Seperti apa jadwalnya kita serahkan ke OPD masing-masing," ungkapnya.

Sementara, OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan terhadap masyarakat, termasuk pemerintahan desa tetap memberikan pelayanan di kantor seperti biasa, sesuai dengan jam kerja.

Namun, kepala OPD atau pemerintahan desa terlebih dahulu mengatur dan menyusun jadwal siapa yang bertugas memberikan pelayanan tersebut.

Baca Juga: 31 Kasus Positif Corona di Pariaman, 27 Orang Polisi dan 4 Keluarga

“Bagi staf yang tidak mendapatkan jadwal sif atau OPD yang memberikan pelayanan tidak langsung kepada masyarakat, akan bekerja dari rumah dengan ketentuan tidak diperkenankan keluar daerah tanpa seizin pimpinan, alat komunikasi tetap diaktifkan, agar ketika dibutuhkan langsung bisa dikontak. Daftar hadir juga secara online," paparnya.

Mardison berharap semua ASN dilingkungan Pemko Pariaman melaksanakan edaran itu dengan baik dan benar. "Apabila tidak dilaksanakan atau melanggar, maka akan  ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya. (*/ZE)

Baca Juga

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pariaman, Dedi Kuswara melantik Yogi Firman sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan.
Yogi Firman Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Atlet sepatu roda Sumbar asal Kota Pariaman meraih dua medali pada ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024. Medali yang diraih yaitu 1 perak
Atlet Sepatu Roda Sumbar Asal Pariaman Sabet 2 Medali PON Aceh-Sumut 2024
Sebanyak 20 formasi PPPK Kota Padang Panjang tidak terisi. Sementara itu ada 48 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemko Padang Panjang.
1.491 Kuota Formasi PPPK Kota Pariaman 2024 Disetujui Pusat
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Yota Balad melepaskan jabatannya sebagai Sekda Pariaman. Hal ini akan maju dalam proses kontestasi Pilkada Pariaman di November
Maju Pilkada 2024, Yota Balad Lepas Jabatan Sekda Pariaman