Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan itu ditempuh karena semakin meningkatnya kasus positif Corona di daerah itu.
Wakil Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengatakan, pemberlakuan WFH dilaksanakan karena kembali meningkatkanya jumlah pasien positif terinfeksi Corona. Bahkan, Kota Pariaman kembali berstatus Zona Merah.
"Setelah Kota Pariaman berstatus zona merah, Kami mengambil kebijakan untuk kembali menerapkan bekerja dari rumah bagi ASN mulai 27 Agustus sampai 11 September 2020," ujarnya dikutip dari situs resmi milik Pemko Pariaman, pariamankota.go.id, Rabu (26/8/2020).
Bekerja dari rumah dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 800/723/BKPSDM-2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemko Pariaman, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN. Seperti apa jadwalnya kita serahkan ke OPD masing-masing," ungkapnya.
Sementara, OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan terhadap masyarakat, termasuk pemerintahan desa tetap memberikan pelayanan di kantor seperti biasa, sesuai dengan jam kerja.
Namun, kepala OPD atau pemerintahan desa terlebih dahulu mengatur dan menyusun jadwal siapa yang bertugas memberikan pelayanan tersebut.
Baca Juga: 31 Kasus Positif Corona di Pariaman, 27 Orang Polisi dan 4 Keluarga
“Bagi staf yang tidak mendapatkan jadwal sif atau OPD yang memberikan pelayanan tidak langsung kepada masyarakat, akan bekerja dari rumah dengan ketentuan tidak diperkenankan keluar daerah tanpa seizin pimpinan, alat komunikasi tetap diaktifkan, agar ketika dibutuhkan langsung bisa dikontak. Daftar hadir juga secara online," paparnya.
Mardison berharap semua ASN dilingkungan Pemko Pariaman melaksanakan edaran itu dengan baik dan benar. "Apabila tidak dilaksanakan atau melanggar, maka akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya. (*/ZE)