Pemko Padang Panjang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Rel Kereta Api

Langgam.id – Pemko Padang Panjang melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sepanjang rel kereta api Padang Panjang, Jumat (20/6/2025). Penertiban ini dilakukan guna menciptakan kenyamanan dan keindahan kota.

Sekda Padang Panjang, Sonny Budaya Putra memimpin penertiban bangunan ini didampingi Asisten II, Ewasoska. Penertiban dimulai dari Simpang Bancalaweh.

Sonny mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan instruksi Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis dalam menciptakan kenyamanan kota dan penertiban bangunan-bangunan liar yang tidak pada tempatnya agar tercipta keindahan kota di setiap sudut.

“Kita melakukan penertiban bangunan liar ini juga untuk mencegah agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Seperti banjir, kebersihan, tersumbatnya selokan dan lainnya. Kita lihat ada yang menggunakan lahan rel kereta api untuk parkiran mobil, beternak dan membangun lapak,” bebernya.

Sonny mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan dan keindahan setiap sudut kota, jangan menyalahgunakan lahan yang bukan hak milik. (*/y)

Baca Juga

Proses evakuasi korban galodo di kawasan jembatan kembar, Silaing Bawah, Padang Panjang, Sabtu (29/11/2025). BPBD
Galodo Jembatan Kembar Silaing, Tiga Jenazah Korban Berhasil Dievakuasi
Jembatan Kembar Silaing di Kota Padang Panjang dihantam longsor pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 11.52 WIB.
Perkembangan Terkini: Berikut Nama Korban Dampak Galodo di Jembatan Kembar Padang Panjang
Jembatan Kembar Silaing di Kota Padang Panjang dihantam longsor pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 11.52 WIB.
Jembatan Kembar Silaing Dihantam Galodo, Jalur Padang-Bukittinggi Putus Total
Pemko Padang Panjang Bakal Lelang 237 Kendaraan Dinas Mulai 4 Desember
Pemko Padang Panjang Bakal Lelang 237 Kendaraan Dinas Mulai 4 Desember
Terdampak Galodo, Pemko Padang Panjang Hidupkan Kembali Wisata Batu Limo
Terdampak Galodo, Pemko Padang Panjang Hidupkan Kembali Wisata Batu Limo
Pemko Padang Panjang membebaskan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pemko Padang Panjang Bebaskan Retribusi PBG Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah