Pemko Padang Naikkan Gaji ASN Mulai dari Rp2 Juta

Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa. (Foto: Irwanda), penghasilan tambahan asn, ekonomi bangkit

Plt Wali Kota Padang Hendri Septa. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang boleh tersenyum gembira karena tahun ini bakal menerima kenaikan penghasilan mulai dari Rp2 juta yang merupakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mengacu kepada Perwako nomor 12 tahun 2021.

Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, kenaikan tambahan penghasilan atau TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang untuk memulihkan ekonomi saat pandemi covid-19. “Sebelum dinaikkan, tambahan penghasilan pegawai sudah dilakukan evaluasi sesuai aturan,” kata Hendri.

Menurut dia saat pandemi hampir semua sektor terdampak diharapkan dengan menaikkan tambahan penghasilan bagi ASN akan memenuhi kebutuhan pegawai dan keluarga.

“Semua pegawai ketika mereka dapat tambahan penghasilan, nanti akan dibelanjakan untuk membantu ekonomi warga sehingga berdampak bagi ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul menyampaikan pengolahan dan analisis kenaikan tambahan penghasilan pegawai dilakukan sejak awal 2021.

Sebelum dinaikkan, Pemko Padang juga sudah beberapa kali melakukan konsultasi ke Kementerian tentang perubahan pemberian tambahan penghasilan kepada PNS tersebut.

“Awalnya kita memakai aturan dua tahun lalu tentang kelas jabatan, kita mencocokkan dengan angka kelas jabatan itu,” kata Amasrul dikutip dari Tempo.co.

Berdasarkan Perwako nomor 12 tahun 2021 besaran tambahan penghasilan untuk Sekda Rp20.500.000 per bulan, Asisten Rp15.500.000, Staf Ahli Rp14 juta, Kabag Rp11.500.000, jabatan fungsional utama di lingkungan Rp6.500.000 dan pelaksana golongan I Rp1,6 juta.

Kemudian Inspektur pada Inspektorat Rp17 juta, Kepala BPKAD Rp15 juta, Kepala Dinas, Badan, Sekwan, Satpol PP mulai dari Rp14 juta, Kepala Kantor/Direktur Rp11.500.000, Camat Rp11.650.000, Lurah Rp5.500.000, dan jabatan pelaksana golongan I di Kecamatan Rp1,6 juta.

Tidak hanya tambahan gaji ASN, juga dialokasikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi yaitu Sekda Rp5 juta dan dokter spesialis di RSUD Rasidin Rp5 juta. Kemudian ada tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja untuk inspektur pada inspektorat Rp2.250.000, jabatan pelaksana golongan I Rp500 ribu, Kepala BPKAD, Bappeda,BPBD, Satpol PP dan Damkar Rp2.250.000, hingga jabatan pelaksana golongan I Rp500 ribu.(*/Ela)

Tag:

Baca Juga

Wakaso hingga Jago Absen, Semen Padang FC Optimistis Raih Poin Lawan Persib Bandung
Wakaso hingga Jago Absen, Semen Padang FC Optimistis Raih Poin Lawan Persib Bandung
ASN WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
ASN WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
Seorang warga negara Norwegia bernama Gabriel Wilhelm Kieeland (71 tahun) ditemukan meninggal di aliran sungai di Nagari Pangkalan, Kecamatan
Sempat Ditangkap Satpol PP, Pengamen Pasar Raya Padang Meninggal Tak Wajar
Pelatih Semen Padang, Dejan Antonic
Semen Padang FC Vs Malut United FC, Asa Keluar dari Zona Degradasi
Aksi Kocak Polisi di Padang Nyamar Jadi Pengamen di Bus Tangkap DPO Tawuran
Aksi Kocak Polisi di Padang Nyamar Jadi Pengamen di Bus Tangkap DPO Tawuran
Profil Febri Hariyadi, Pemain Persib yang Dikaitkan dengan Semen Padang FC
Profil Febri Hariyadi, Pemain Persib yang Dikaitkan dengan Semen Padang FC