Pemko Padang Gunakan SIMBG, Warga Bisa Urus IMB dari Rumah

Pemko Padang Gunakan SIMBG, Warga Bisa Urus IMB dari Rumah

Kepala DPMPTSP Kota Padang Corri Saidan. (Foto: dok pemko padang)

Langgam.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk memberikan pelayanan pelayanan yang prima dan memudahkan bagi masyarakat.

Kepala DPMPTSP Kota Padang Corri Saidan mengatakan, penerapan sistem aplikasi berbasis web tersebut dimulai sejak 4 Januari 2021 lalu.

"SIMBG dibuat oleh Kementerian PUPR untuk memberikan kemudahan dalam layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) yang sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS)," ujar Corri seperti yang dirilis Humas Pemko Padang, Kamis (18/2/2021).

Corri menjelaskan, SIMBG hadir sebagai tindak lanjut dari PP 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. SIMBG dibuat untuk menyeragamkan prosedur dan syarat dalam permohonan IMB yang terintegrasi langsung dengan Kementerian PUPR.

"SIMBG mengubah proses konvensional menjadi digital sehingga proses pelayanan lebih cepat. Koordinasi antar instansi dilakukan secara online sehingga real time, pemohon juga dapat mengetahui sejauh mana permohonan telah diproses," katanya.

Corri mengungkapkan, dengan adanya aplikasi SIMBG ini, masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor DPMPSTP atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus perizinan IMB. Namun, cukup dari rumah, kantor maupun tempat lain yang memiliki akses internet.

"Bagi masyarakat yang tidak memiliki komputer atau PC serta jaringan internet, dapat datang langsung ke MPP di Blok III Lantai-4 Pasar Raya Padang, petugas kami siap membantu,” tutur Corri.

Corri mengatakan, untuk mengakses layanan SIMBG ini, caranya cukup mudah. Pertama, mulai dengan membuat akun terlebih dahulu dengan membuka laman simbg.pu.go.id. Selanjutnya pendaftaran akun pada aplikasi SIMBG dengan mengikuti langkah-langkah yang ditampilkan.

Kedua terangnya, setelah selesai melakukan pendaftaran, siapkan dokumen persyaratan dalam format digital (pdf). Ketiga, lanjutkan dengan melakukan permohonan dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang diminta sembari memantau status permohonan, dan kemudian membayar retribusi.

"Dokumen yang telah diunggah akan diverifikasi oleh petugas verifikator Dinas PMPTSP Kota Padang, selanjutnya Dinas PUPR melakukan survei atau pengecekan ke lokasi dimana bangunan berada, penetapan besar retribusi dan penerbitan rekomendasi teknis. Terakhir, dokumen SK IMB diterbitkan oleh Dinas PMPTSP setelah pemohon melakukan pembayaran retribusi," ujar Corri.

Ia berharap, dengan adanya SIMBG ini, masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dalam pengurus perizinan, terutama IMB dan SLF dapat teratasi. Sebab sejatinya prinsip dari pelayanan adalah cepat, mudah, transparan dan akuntabel.

Corri mengatakan, semakin banyak masyarakat yang mengurus IMB, menandakan semakin banyak bangunan yang ada di Kota Padang yang memiliki izin dan penataan ruang semakin baik dan sesuai aturan.

"Karena IMB ada retribusi maka juga akan mendorong pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang," terang Corri.

Corri menyebutkn, sejak dimulai pada 4 Januari 2021 lalu, total izin yang telah masuk sampai saat ini melalui aplikasi SIMBG ini sebanyak 102 izin.

“Kita mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam menggunakan aplikasi ini dan kita berharap ke depan akan semakin banyak lagi yang menggunakan aplikasi ini,” katanya. (*/yki)

Baca Juga

Pj Wako Padang Apresiasi FMIPA dan LPPM UNAND Hadirkan  VCO Prebiotik Cegah Stunting
Pj Wako Padang Apresiasi FMIPA dan LPPM UNAND Hadirkan VCO Prebiotik Cegah Stunting
Pemko dan DPRD Padang Sepakati APBD 2025 Sebesar Rp2,86 Triliun
Pemko dan DPRD Padang Sepakati APBD 2025 Sebesar Rp2,86 Triliun
Pemko Padang Hibahkan Sumur Bor Permudah Aktivitas di Rutan Anak Air
Pemko Padang Hibahkan Sumur Bor Permudah Aktivitas di Rutan Anak Air
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Pemko Payakumbuh terus berupaya mengatasi tumpukan sampah yang berserakan liar di beberapa titik di Kota Payakumbuh.
Mulai 2025, Pemko Padang Bakal Terapkan Sistem Swakelola Sampah Berbasis Kelurahan
Tingkatkan Transparansi, Pemko Padang Lakukan Pembinaan Bagi Petugas Pengadaan
Tingkatkan Transparansi, Pemko Padang Lakukan Pembinaan Bagi Petugas Pengadaan