Langgam.id - Pemerintah Kota Padang mengambil kebijakan menggratiskan pembayaran tagihan air bagi ratusan masjid dan musala yang berlangganan Perumda Air Minum Kota Padang, sepanjang Ramadan tahun ini hingga akhir 2023.
“Kami sebagai kuasa pemilik modal (KPM) dari Perumda Air Minum bersama Dirut dan Dewan Pengawas sepakat memberikan perhatian khusus kepada pelanggan, khususnya masjid dan musala berupa penggratisan tagihan air,” kata Wako Padang Hendri Septa dikutip, Minggu (26/3/2023).
Menurutnya, masjid dan musala yang mendapatkan penggratisan tagihan air ini ada sebanyak 607 buah, dengan rincian 291 masjid dan 316 musala.
Dijelaskan Wako, dana untuk membiayai program ini bersumber dari dana CSR Perumda Air Minum, di mana setiap tahunnya perusahaan ini selalu mengalokasikan dana CSR nya untuk para pelanggan. Salah satunya, membayar semua kebutuhan air dari pelanggan masjid dan musala di Kota Padang.
Program ini akan mulai berlaku pada bulan April hingga akhir tahun 2023 mendatang.
"Mudah-mudahan ini bisa meringankan pengurus dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Padang,” tutur Wako Hendri Septa.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal mengungkapkan penggratisan tagihan air bagi ratusan masjid dan musala hingga akhir tahun 2023 adalah kali pertama dilakukan sejak Perumda Air Minun Padang berdiri.
“Ini pertama kali kita lakukan sejak Perumda Air Minum (dulu PDAM) berdiri, memberikan secara gratis air kepada masjid dan musala. Walaupun sebenarnya di bulan Ramadan kita menggratiskan tagihan air kepada masjid dan mushala yang tercatat sebagai pelanggan,” kata Hendra.
Oleh karena itu, Perumda Air Minum Padang menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Wali Kota Padang yang telah memberikan perhatian bagi masjid dan musala di Kota Padang.
“Alhamdulillah, dengan kebijakan bapak wali kota selaku kuasa pemilik modal (KPM) mengalokasikan sebagian dananya, maka program gratis air ini bisa dilaksanakan hingga akhir tahun 2023 mendatang,” ujarnya.
Ia berharap ke depannya, siapapun pemimpin atau kepala daerah nantinya, program ini bisa dapat terus berjalan.
“Dengan catatan kinerja perusahaan baik dan berlaba. Jika perusahaan tidak berlaba, tentu kita tidak bisa menyisihkan dana untuk program tersebut,” ungkapnya. (*/FS)