Pemko Padang Berikan Dispensasi Penghapusan Denda PBB, Ini Jadwalnya

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Yosefriawan mengingatkan kepada masing-masing OPD di lingkungan Pemko Padang untuk melakukan percepatan realisasi anggaran.

Pj Sekda Padang, Yosefriawan. [foto: Diskominfo Kota Padang]

Langgam.id – Bagi masyarakat yang memiliki tunggakkan denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), Pemko Padang memiliki program dispensasi penghapusan denda.

Program ini dilaksanakan guna menyambut dan memeriahkan HUT RI ke-78 dan HUT Kota Padang yang ke-354.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan mengatakan, bahwa program dispensasi penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku pada 1 Agustus sampai 30 September 2023.

“Program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda,” ujar Yosefriawan dikutip dari laman Facebook Diskominfo Kota Padang, Kamis (3/8/2023).

Selain itu, terang Yosefriawan, program ini juga merupakan upaya guna menggenjot penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB.

Diketahui saat ini, ungkap Yosefriawan, realisasi PBB telah tercapai Rp40 miliar lebih. Sementara itu, target PBB adalah Rp80 miliar.

“Oleh karena itu, kita mengimbau masyarakat Kota Padang atau wajib pajak supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir,” harap Yosefriawan. (Suci Septia Wulandari/yki)

Baca Juga

Wako Padang Dorong Kolaborasi dengan Rumah Sunnah Lansia, Perkuat Layanan Warga Emas
Wako Padang Dorong Kolaborasi dengan Rumah Sunnah Lansia, Perkuat Layanan Warga Emas
Wako Fadly Amran Dukung Marandang 2026, Jadi Ajang Kolaborasi Komunitas Kreatif di Padang
Wako Fadly Amran Dukung Marandang 2026, Jadi Ajang Kolaborasi Komunitas Kreatif di Padang
Pemko Padang Gandeng UniKL, Buka Peluang Beasiswa Kuliah Teknologi dan Hafalan Alquran
Pemko Padang Gandeng UniKL, Buka Peluang Beasiswa Kuliah Teknologi dan Hafalan Alquran
Pemko Padang Uji Coba Layanan Sedot Tinja Terjadwal
Pemko Padang Uji Coba Layanan Sedot Tinja Terjadwal
34 Tahun Mengabdi, Asisten III Pemko Padang Corri Saidan Pamit Jelang Purnatugas
34 Tahun Mengabdi, Asisten III Pemko Padang Corri Saidan Pamit Jelang Purnatugas
Kabut Asap Ganggu Aktivitas, Wako Padang Minta Semua Pihak Bergerak
Kabut Asap Ganggu Aktivitas, Wako Padang Minta Semua Pihak Bergerak