Pemko Padang Berikan Dispensasi Penghapusan Denda PBB, Ini Jadwalnya

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Yosefriawan mengingatkan kepada masing-masing OPD di lingkungan Pemko Padang untuk melakukan percepatan realisasi anggaran.

Pj Sekda Padang, Yosefriawan. [foto: Diskominfo Kota Padang]

Langgam.id – Bagi masyarakat yang memiliki tunggakkan denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), Pemko Padang memiliki program dispensasi penghapusan denda.

Program ini dilaksanakan guna menyambut dan memeriahkan HUT RI ke-78 dan HUT Kota Padang yang ke-354.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan mengatakan, bahwa program dispensasi penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku pada 1 Agustus sampai 30 September 2023.

“Program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda,” ujar Yosefriawan dikutip dari laman Facebook Diskominfo Kota Padang, Kamis (3/8/2023).

Selain itu, terang Yosefriawan, program ini juga merupakan upaya guna menggenjot penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB.

Diketahui saat ini, ungkap Yosefriawan, realisasi PBB telah tercapai Rp40 miliar lebih. Sementara itu, target PBB adalah Rp80 miliar.

“Oleh karena itu, kita mengimbau masyarakat Kota Padang atau wajib pajak supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir,” harap Yosefriawan. (Suci Septia Wulandari/yki)

Baca Juga

Bekas luka diduga karena air panas yang dialami bayi tersebut. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Dampingi Balita Korban Penganiayaan di Kuranji, Pemko Komit Bantu Pemenuhan Hak Anak
Pemko Padang Terapkan IKD untuk Penyaluran Bansos
Pemko Padang Terapkan IKD untuk Penyaluran Bansos
Pengerjaan Fisik Mulai Juli, Pemko Padang Benahi 16 Titik Irigasi Rusak Pascabencana
Pengerjaan Fisik Mulai Juli, Pemko Padang Benahi 16 Titik Irigasi Rusak Pascabencana
Pemko Padang Alokasikan Rp226 Miliar Pulihkan Irigasi Rusak Pascabencana
Pemko Padang Alokasikan Rp226 Miliar Pulihkan Irigasi Rusak Pascabencana
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang membuka layanan perekaman KTP elektronik atau e-KTP
Libur Panjang, Pemko Padang Pastikan Layanan Kependudukan Tetap Buka
Libur Panjang, Pemko Padang Ingatkan Wisatawan Jangan Bayar Parkir ke Jukir Ilegal
Libur Panjang, Pemko Padang Ingatkan Wisatawan Jangan Bayar Parkir ke Jukir Ilegal