Pemko Padang Berikan Dispensasi Penghapusan Denda PBB, Ini Jadwalnya

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Yosefriawan mengingatkan kepada masing-masing OPD di lingkungan Pemko Padang untuk melakukan percepatan realisasi anggaran.

Pj Sekda Padang, Yosefriawan. [foto: Diskominfo Kota Padang]

Langgam.id - Bagi masyarakat yang memiliki tunggakkan denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), Pemko Padang memiliki program dispensasi penghapusan denda.

Program ini dilaksanakan guna menyambut dan memeriahkan HUT RI ke-78 dan HUT Kota Padang yang ke-354.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan mengatakan, bahwa program dispensasi penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku pada 1 Agustus sampai 30 September 2023.

"Program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda," ujar Yosefriawan dikutip dari laman Facebook Diskominfo Kota Padang, Kamis (3/8/2023).

Selain itu, terang Yosefriawan, program ini juga merupakan upaya guna menggenjot penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB.

Diketahui saat ini, ungkap Yosefriawan, realisasi PBB telah tercapai Rp40 miliar lebih. Sementara itu, target PBB adalah Rp80 miliar.

"Oleh karena itu, kita mengimbau masyarakat Kota Padang atau wajib pajak supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir," harap Yosefriawan. (Suci Septia Wulandari/yki)

Baca Juga

Dorong Anak jadi Agen Perubahan, Pemko Padang Bekali Capacity Building Forum Anak
Dorong Anak jadi Agen Perubahan, Pemko Padang Bekali Capacity Building Forum Anak
Tapping box padang
Pemko Padang Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB-P2 hingga Akhir 2025
Pemko Tegaskan Komitmen Tuntaskan Persoalan Anak Tidak Sekolah di Padang
Pemko Tegaskan Komitmen Tuntaskan Persoalan Anak Tidak Sekolah di Padang
Posko Kampung KB Baringin Sakti Lubeg Diresmikan
Posko Kampung KB Baringin Sakti Lubeg Diresmikan
Lewat Gerakan Pangan Murah, Wawako Padang Pimpin Rakor Strategi Stabilisasi Harga Beras
Lewat Gerakan Pangan Murah, Wawako Padang Pimpin Rakor Strategi Stabilisasi Harga Beras
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang hingga awal September 2025 sudah mencapai Rp609 miliar atau 67,9 persen dari target
Hingga Awal September 2025, Realisasi PAD Padang Capai 67,9 Persen