Pemko Padang Berikan Dispensasi Penghapusan Denda PBB, Ini Jadwalnya

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Yosefriawan mengingatkan kepada masing-masing OPD di lingkungan Pemko Padang untuk melakukan percepatan realisasi anggaran.

Pj Sekda Padang, Yosefriawan. [foto: Diskominfo Kota Padang]

Langgam.id – Bagi masyarakat yang memiliki tunggakkan denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), Pemko Padang memiliki program dispensasi penghapusan denda.

Program ini dilaksanakan guna menyambut dan memeriahkan HUT RI ke-78 dan HUT Kota Padang yang ke-354.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan mengatakan, bahwa program dispensasi penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku pada 1 Agustus sampai 30 September 2023.

“Program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda,” ujar Yosefriawan dikutip dari laman Facebook Diskominfo Kota Padang, Kamis (3/8/2023).

Selain itu, terang Yosefriawan, program ini juga merupakan upaya guna menggenjot penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB.

Diketahui saat ini, ungkap Yosefriawan, realisasi PBB telah tercapai Rp40 miliar lebih. Sementara itu, target PBB adalah Rp80 miliar.

“Oleh karena itu, kita mengimbau masyarakat Kota Padang atau wajib pajak supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir,” harap Yosefriawan. (Suci Septia Wulandari/yki)

Baca Juga

Pemko Padang Terima Sapi Kurban dari Telkomsel untuk Warga Huntara Pauh
Pemko Padang Terima Sapi Kurban dari Telkomsel untuk Warga Huntara Pauh
Padang Siapkan 1.700 Agen Pendamping Kawal Digitalisasi Penyaluran Bansos
Padang Siapkan 1.700 Agen Pendamping Kawal Digitalisasi Penyaluran Bansos
Wako Padang Targetkan Kirim 300 Siswa Kuliah ke Luar Negeri dalam Lima Tahun
Wako Padang Targetkan Kirim 300 Siswa Kuliah ke Luar Negeri dalam Lima Tahun
60 Siswa Diberangkatkan Kuliah ke China, Seluruh Biaya Ditanggung Pemko Padang
60 Siswa Diberangkatkan Kuliah ke China, Seluruh Biaya Ditanggung Pemko Padang
Verifikasi Data, Pemko Padang Mulai Lakukan Pendataan Pelaku Usaha
Verifikasi Data, Pemko Padang Mulai Lakukan Pendataan Pelaku Usaha
Pemko Padang Sosialisasikan Penataan Blok II dan III Pasar Raya, Pedagang Diajak Terlibat
Pemko Padang Sosialisasikan Penataan Blok II dan III Pasar Raya, Pedagang Diajak Terlibat