Pemko Padang Berikan Dispensasi Penghapusan Denda PBB, Ini Jadwalnya

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Yosefriawan mengingatkan kepada masing-masing OPD di lingkungan Pemko Padang untuk melakukan percepatan realisasi anggaran.

Pj Sekda Padang, Yosefriawan. [foto: Diskominfo Kota Padang]

Langgam.id – Bagi masyarakat yang memiliki tunggakkan denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), Pemko Padang memiliki program dispensasi penghapusan denda.

Program ini dilaksanakan guna menyambut dan memeriahkan HUT RI ke-78 dan HUT Kota Padang yang ke-354.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan mengatakan, bahwa program dispensasi penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku pada 1 Agustus sampai 30 September 2023.

“Program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda,” ujar Yosefriawan dikutip dari laman Facebook Diskominfo Kota Padang, Kamis (3/8/2023).

Selain itu, terang Yosefriawan, program ini juga merupakan upaya guna menggenjot penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB.

Diketahui saat ini, ungkap Yosefriawan, realisasi PBB telah tercapai Rp40 miliar lebih. Sementara itu, target PBB adalah Rp80 miliar.

“Oleh karena itu, kita mengimbau masyarakat Kota Padang atau wajib pajak supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir,” harap Yosefriawan. (Suci Septia Wulandari/yki)

Baca Juga

Wako Fadly Amran Terima Kunjungan Eks Wakil Menteri Kesehatan Malaysia
Wako Fadly Amran Terima Kunjungan Eks Wakil Menteri Kesehatan Malaysia
Respons Laporan Warga, PUPR Padang Lakukan Penambalan Sejumlah Jalan Berlubang
Respons Laporan Warga, PUPR Padang Lakukan Penambalan Sejumlah Jalan Berlubang
Salurkan 14,37 Ton Benih Tahun Ini, Pemko Luncurkan Program Padang Mandiri Benih Padi
Salurkan 14,37 Ton Benih Tahun Ini, Pemko Luncurkan Program Padang Mandiri Benih Padi
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (FOTO: IST)
Pemko Padang Targetkan Himpun PAD Rp1,04 Triliun Tahun Ini
APBD Perubahan Kota Padang 2026, Belanja Daerah Naik Rp509,21 Miliar
APBD Perubahan Kota Padang 2026, Belanja Daerah Naik Rp509,21 Miliar
Pemko Padang Perkuat Perlindungan HAKI untuk UMKM
Pemko Padang Perkuat Perlindungan HAKI untuk UMKM