Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman meniadakan kegiatan ibadah dan pariwisata saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal tersebut ditetapkan dalam rapat rapat persiapan pengaturan dan pengamanan lalu lintas dalam rangka pencegahan penanganan Covid-19 serta menghadapi Hari Raya Idul Fitri tahun 2020.
Rapat yang dipimpin Sekdako Fadhli digelar di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Rabu (20/5/2020).
Sekdako Pariaman Fadli mengatakan, banyak hal yang perlu diperhatikan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta menghadapi Hari Raya Idul Fitri.
“Sesuai penerapan PSBB, untuk Salat Hari Idul Fitri 1 syawal 1441 H di lapangan, masjid, musalla/surau ditiadakan. Takbir keliling ditiadakan dan kegiatan takbiran cukup dilaksanakan di masjid, musala, surau dengan menggunakan pengeras suara. Halal bihalal yang melibatkan orang banyak ditiadakan," katanya.
Selain itu, seluruh aktivitas pada lokasi wisata yang ada di Kota Pariaman untuk sementara dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Semua tradisi pesta pantai yang biasanya dilakukan setiap tahun maka pesta pantai untuk tahun ini ditiadakan. Biro wisata dan pelaku usaha wisata diimbau untuk menghentikan atau tidak menjual paket perjalan wisata sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pedagang yang baru berjualan di sekitaran wisata tidak diperbolehkan “, imbuhnya.
Sedangkan untuk pos penjagaan memasuki objek wisata, menurutnya, lebih ditingkatkan dan diperketat. Yakni, pada titik Muaro Pantai Gandoriah, disamping Kelurahan Pasir, Pantai Cermin, Pantai Kata dan Talao Pauh.
Fadhli juga mengingatkan kepada para pedagang harus mematuhi anjuran pemerintah dengan mematuhi protokol Covid-19 dan tetap menjaga jarak dan memakai masker dan selalu cuci tangan dengan sabun. (*/SS)