Pemko dan DPRD Padang Sepakati APBD 2025, Pendapatan Dipatok Rp2,6 Triliun

Pemko dan DPRD Padang Sepakati APBD 2025, Pendapatan Dipatok Rp2,6 Triliun

Pj Wako dan Ketua DPRD Padang menyepakati nota KUA PPAS APBD Padang 2025. (Prokopim Padang)

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2025.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar, bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen yang didahului penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Rabu (7/8/2024) malam.

Andree Algamar mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS APBD Kota Padang TA 2025 telah mengalami serangkaian proses pembahasan yang diawali dari penyampaian secara resmi pada rapat paripurna dewan 12 Juli 2024 lalu.

“Alhamdulillah, kita dan DPRD Kota Padang telah menetapkan kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA 2025 sebagai tahapan proses penyusunan APBD tahun anggaran 2025. KUA-PPAS terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah,” ungkap Andree didampingi Pj Sekda Yosefriawan, dikutip dari Prokopim.

Pj Wali Kota memaparkan, pada tahun 2025 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,60 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sejumlah Rp 850 miliar. Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1,7 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,7 miliar.

"Untuk belanja daerah yang disepakati pada KUA-PPAS TA 2025 adalah sebesar Rp2,62 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp2,32 triliun. Kemudian belanja modal sebesar Rp291 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp11,8 miliar."

"Selisih antara pendapatan dan belanja daerah terjadi defisit sebesar Rp20 miliar. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 25,7 miliar, sehingga PPAS tahun anggaran 2025 dalam posisi berimbang,” papar Pj Wali Kota.

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebut, KUA-PPAS merupakan pagu yang masih akan dibahas lagi ke depan antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dalam penyusunan APBD 2025.

“Untuk itu, dalam mempercepat prosesnya kami berharap dukungan dan kerja sama dari OPD terkait di lingkup Pemko Padang. Sehingga APBD Kota Padang TA 2025 ini dapat ditetapkan sesuai waktu yang direncanakan," ujarnya. (*/Fs)

Baca Juga

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Wabup Terpilih Didiskualifikasi, MK RI Minta KPU Pasaman Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Audiensi dengan Wawako Maigus, Baznas Bahas Kolaborasi dengan Pemko Padang
Audiensi dengan Wawako Maigus, Baznas Bahas Kolaborasi dengan Pemko Padang
Wawako Padang Maigus Nasir Ajak Masyarakat Aktif Berdonor Darah
Wawako Padang Maigus Nasir Ajak Masyarakat Aktif Berdonor Darah
GNI Bersama Pemko Padang Gelar Simulasi Kesiapsiagaan Bencana Banjir
GNI Bersama Pemko Padang Gelar Simulasi Kesiapsiagaan Bencana Banjir
100 Hari Pertama Pimpin Padang, Fadly-Maigus Pastikan Layanan Kesehatan dan Seragam Gratis
100 Hari Pertama Pimpin Padang, Fadly-Maigus Pastikan Layanan Kesehatan dan Seragam Gratis
Launching Pesantren Ramadan, Wawako Padang: Kita Kembangkan Pendidikan Agama dengan Smart Surau
Launching Pesantren Ramadan, Wawako Padang: Kita Kembangkan Pendidikan Agama dengan Smart Surau