Pemkab Padang Pariaman Lelang 52 Kendaraan Dinas

Pemkab Padang Pariaman Lelang 52 Kendaraan Dinas

Ilustrasi - Kendaraan dinas. (Foto: infopublik)

Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melelang 52 kendaraan dinas yang tidak layak pakai, terdiri dari 13 mobil dan 39 sepeda motor.

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negata dan Lelang (KPKNL) Padang  melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib BMD milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, yang diumumkan Kamis (8/10/2020).

“Mengingat aset ini tidak layak digunakan untuk operasional kedinasan di Kabupaten Padang Pariaman, oleh karenanya kami melakukan lelang barang tersebut, Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapar mengikuti lelang ini,” ujar Jonpriadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariman dikutip dari laman resmi pemda.

Ia mengatakan untuk mengikuti lelang tersebut calon peserta lelang dapat mengakses melalui aplikasi portal lelang Indonesia (closed bidding), yang dapat diakses melalui www.lelang.go.id dan menu tata cara serta prosedur dan panduan penggunaan dapat dilihat di portal tersebut.

“Syarat lain yang juga perlu dipenuhi calon peserta lelang adalah mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada domain tersebut dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.  Juga menyetorkan uang jaminan ke rekening virtual account dan jumlah setoran harus sama dengan yang dipersyaratkan serta harus sudah efektif diterima KPKNL padang paling lambat satu hari sebelum lelang,” jelasnya.

Menurutnya, pelaksanaan waktu lelang yakni pada Kamis (15/10/2020) mendatang. Untuk pelunasan lelang dan bea lelang sebesar 2 persen paling lama lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan apabila tidak melunasi kewajiban pembiayaan lelang sesuai dengan ketentuan maka uang jaminan akan disetor ke kas Negara.

“Untuk informasi lebih lanjut para calon peserta lelang dapat menghubungi panitia lelang di BPKD Kabupaten Padang Pariaman,” kata Jonpriadi.

Adapun, untuk rincian barang yang dilelang, peserta dapat melihat tautan pada link berikut CamScanner 10-08-2020 09.13.26 (*/HFS)

Baca Juga

Kecelakaan beruntun melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Padang-Bukittinggi, di depan Statika Kayu Kapua, Batang Anai, Padang Pariaman
Hilang Kendali, Truk Pasir Sebabkan Tabrakan Beruntun di Padang Pariaman
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, 79 Adegan Diperagakan
Motif pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) oleh tersangka IS (28) hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Padang Pariaman
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Nia, Pengakuan Tersangka Masih Berubah-ubah
Usai berhasil menangkap IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan
Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Lain dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari
IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), akhirnya ditangkap setelah sempat bersembunyi di loteng rumah kosong
Kronologi Pelarian Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Berakhir di Loteng Rumah Kosong
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengunjungi rumah keluarga Nia Kurnia Sari (18) di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak,
Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polda: Identitas Pelaku Sudah Mengerucut