Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melelang 52 kendaraan dinas yang tidak layak pakai, terdiri dari 13 mobil dan 39 sepeda motor.
Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negata dan Lelang (KPKNL) Padang melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib BMD milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, yang diumumkan Kamis (8/10/2020).
“Mengingat aset ini tidak layak digunakan untuk operasional kedinasan di Kabupaten Padang Pariaman, oleh karenanya kami melakukan lelang barang tersebut, Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapar mengikuti lelang ini,” ujar Jonpriadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariman dikutip dari laman resmi pemda.
Ia mengatakan untuk mengikuti lelang tersebut calon peserta lelang dapat mengakses melalui aplikasi portal lelang Indonesia (closed bidding), yang dapat diakses melalui www.lelang.go.id dan menu tata cara serta prosedur dan panduan penggunaan dapat dilihat di portal tersebut.
“Syarat lain yang juga perlu dipenuhi calon peserta lelang adalah mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada domain tersebut dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri. Juga menyetorkan uang jaminan ke rekening virtual account dan jumlah setoran harus sama dengan yang dipersyaratkan serta harus sudah efektif diterima KPKNL padang paling lambat satu hari sebelum lelang,” jelasnya.
Menurutnya, pelaksanaan waktu lelang yakni pada Kamis (15/10/2020) mendatang. Untuk pelunasan lelang dan bea lelang sebesar 2 persen paling lama lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan apabila tidak melunasi kewajiban pembiayaan lelang sesuai dengan ketentuan maka uang jaminan akan disetor ke kas Negara.
“Untuk informasi lebih lanjut para calon peserta lelang dapat menghubungi panitia lelang di BPKD Kabupaten Padang Pariaman,” kata Jonpriadi.
Adapun, untuk rincian barang yang dilelang, peserta dapat melihat tautan pada link berikut CamScanner 10-08-2020 09.13.26 (*/HFS)