Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu untuk melakukan pengambilan swab sekali sebulan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Mentawai, Serieli BW sebagaimana dikutip dari situs resmi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai, mentawaikab.go.id, Jumat (11/9/2020).
"Tidak hanya pelaku usaha, kita juga wajibkan agar seluruh ASN diswab. Bagi ASN ini harus diswab sekali sebulan, ada ataupun tidak ditemukan kasus positif," ujarnya.
Lalu, bagi ASN yang bolak-balik Padang-Mentawai, selain wajib swab, mereka juga diwajibkan untuk menjalani isolasi mandiri.
"Jika ini tidak diikuti, maka ASN itu akan mendapatkan sanksi teguran hingga administratif dari pimpinan masing-masing, dan kita harus pastikan layanan untuk masyarakat bebas dari Corona," ungkapnya.
Saat ini, jelas Serieli, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar bahwa ada beberapa peraturan daerah yang nantinya diimplementasikan di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, salah satunya perubahan Perbup Nomor: 30 Tahun 2020 yang mana sebelumnya tidak ada denda administrasi.
"Sekarang, kita terapkan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, mereka akan disanksi dengan kerja sosial atau denda Rp150 ribu," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Mentawai Akan Swab Seluruh Pelaku Usaha di Sipora
Terkait denda bagi pelanggar, kata Serieli, juga disesuaikan dengan profesi pelanggar. "Kalau sopir angkot, dendanya itu Rp250 ribu, usaha biasa dendanya Rp2,5 juta, kapal penyeberangan dendanya Rp5 juta dan bagi kapal wisata dendanya Rp10 juta," ucap Serieli.
Lalu, bagi kapal yang masuk ke Mentawai dan tidak melapor sesuai dengan tempat yang telah disediakan, mereka juga akan didenda.
"Kalau tak mau didenda, kita akan larang mereka masuk wilayah kita," katanya. (*/ZE)