Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Kepulaun Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar) akan memberhentikan setiap Kepala Puskesmas (Kapus) yang tidak mencapai target dari beberapa indikator yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet saat meminta Kepala Dinas Kesehatan, Lahmuddin Siregar untuk membuat MoU dengan 15 Kapus di Mentawai, sebagai upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kinerja dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Adapun MoU yang akan diterapkan, yaitu menihilkan angka kematian ibu hamil atau melahirkan, maupun bayi, men-zerokan gizi buruk dan stunting dengan membina pola makan dan pola asuh masyarakat, tidak ada masyarakat yang tidak diimunisasi, serta menyelesaikan persoalan penyakit menular TB dan Malaria.
“Jika selama enam bulan Kapus tidak berhasil mencapai target yang ditetapkan, maka akan diberhentikan,” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Jumat (24/1/2020).
Terkait pemberantasan stunting, kata Yudas, itu harus dimaksimalkan. “Memberantas stunting itu dimulai sejak janin dalam kandungan, bukan setelah melahirkan saja. Petugas kesehatan harus mengunjungi ibu hamil memastikan kondisinya,” ungkapnya.
Lalu, bagi para petugas medis, Yudas berharap agar mampu mengayomi, memberdayakan masyarakat, turun ke lapangan, berbaur, kreatif, dan inisiatif.
Lebih lanjut, untuk memantau atau mengawasi perkembangan kegiatan setiap puskesmas, Yudas juga meminta kepada Kepala Dinas Kominfo Mentawai agar membuatkan sebuah aplikasi.
“Dengan demikian, setiap kegiatan puskesmas masuk dalam data aplikasi dan dapat dikontrol dari jauh,” ucapnya.
Sementara itu, terkait sanitasi masyarakat, program pembuatan jamban, menurut Yudas tidak harus memerlukan anggaran yang banyak, namun perlu swadaya masyarakat. (*/ZE)